Ulasan Lengkap: Hak Cuti Melahirkan Karyawan

Sumber: Pexels

Setiap perusahaan wajib memberikan hak cuti melahirkan bagi karyawan perempuan yang hendak menjalani persalinan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2013.

Landasan utama dari pemberian cuti hamil dan melahirkan adalah Undang-Undang Hak Asasi Manusia No. 39 tahun 1999 mengenai hak untuk berkeluarga dan memiliki keturunan.

Bagaimana ketentuan pemberian hak cuti melahirkan?

Pada suatu waktu, karyawan wanita mungkin akan dihadapkan pada kondisi kehamilan dan kemudian melahirkan. Hal ini tentu akan berpengaruh pada ritme pekerjaan.

Sesuai dengan hukum yang ditetapkan pemerintah Indonesia, perusahaan wajib memberikan hak cuti melahirkan bagi setiap pegawai wanita yang hamil dan menjalani proses persalinan, dengan ketentuan:

1. Cuti diberikan selama 3 bulan

UU No. 13 tahun 2013, pasal 82 ayat (1) menyebutkan bahwa pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

Pembagian keduanya didasarkan pada cuti hamil dan cuti melahirkan (setelah kelahiran).

Meski demikian, UU Ketenagakerjaan No. 13 hanya menetapkan durasi minimal yang wajib diberikan. Jika dirasa sesuai dengan nilai-nilai yang dianut, perusahaan dapat memberikan lebih lama.

2. Pengajuan cuti bersifat fleksibel

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, UU Ketenagakerjaan hanya menetapkan batas minimal yang wajib diberikan. 

Begitu juga dengan waktu pengajuan cuti. Terkadang, waktu kelahiran tidak bisa diprediksi secara tepat.

Maka, pada praktiknya perusahaan dapat bersifat lebih fleksibel dalam pengaturan cuti. Kebanyakan karyawan wanita memilih untuk memindahkan cuti hamilnya bersamaan dengan cuti melahirkan. Dengan begitu mereka memiliki waktu lebih banyak untuk anaknya.

Hal tersebut juga dimungkinkan, terutama jika terdapat keterangan tertulis yang mengizinkan dari dokter atau bidan yang menangani.

3. Gaji tetap dibayarkan

Selama periode cuti 3 bulan tersebut, karyawan wanita tetap mendapatkan upahnya secara penuh. Hal ini tertuang dalam pasal 84 UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003.

Upah penuh yang dimaksud adalah gaji pokok yang jumlahnya tetap setiap bulanan. Beberapa perusahaan juga memberlakukan beberapa komponen gaji yang diberikan berdasarkan jumlah kehadiran. Dalam kasus ini, tunjangan kehadiran boleh tidak diberikan.

4. Perusahaan dilarang melakukan PHK dengan alasan karyawan melahirkan

Perusahaan tidak diizinkan melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja wanita hamil, melahirkan, keguguran, ataupun menyusui bayinya. Hal ini tertuang dalam pasal 153 ayat (1) huruf e.

Lebih jauh lagi, pasal 153 ayat (2) melanjutkan bahwa perusahaan yang melanggar, keputusan PHK akan batal demi hukum. Perusahaan pun diwajibkan untuk mempekerjakan kembali karyawan yang bersangkutan.

Meski demikian, jika keputusan berakhirnya perjanjian kerja datang dari pihak karyawan wanita yang mengajukan pengunduran diri, hal ini diizinkan dan tidak melanggar hukum.

5. Ancaman sanksi atas pelanggaran hak cuti

Cuti adalah hak karyawan yang wajib diberikan perusahaan, termasuk cuti hamil dan melahirkan. Pelanggaran atas ketentuan ini akan mendatangkan sanksi bagi perusahaan.

Pelanggaran terhadap pelanggaran hak cuti berpotensi sanksi pidana penjara bagi perusahaan paling singkat satu tahun dan paling lama 4 tahun.

Perusahaan juga dapat dikenakan sanksi administratif, berupa denda paling sedikit Rp100.000.000 dan paling banyak Rp400.000.000.

Tawarkan program cuti untuk menggaet kandidat terbaik lewat platform rekrutmen online

Seperti yang telah disinggung, UU Ketenagakerjaan umumnya hanya menetapkan batas minimal mengenai durasi cuti dan pengaturan lainnya. Apabila Anda memiliki program cuti yang lebih menarik, ini tentu menjadi nilai tambah bagi perusahaan dalam menjaring kandidat terbaik.

Anda bisa memasukkan program cuti Anda ke dalam benefit yang ditawarkan dalam iklan lowongan pekerjaan di Glints.

Setiap harinya, situs kami dikunjungi oleh ratusan ribu pencari kerja. Hal ini memudahkan iklan lowongan kerja Anda lebih banyak dilihat.

Melalui Glints TalentHunt, Anda juga bisa memiliki akses ke 130.000 data kandidat yang telah dikurasi. Berbasis algoritma AI, Anda akan menerima rekomendasi dari kami dalam waktu 2-3 minggu.

Tak perlu khawatir jika karyawan kami rekomendasikan belum sesuai dengan kriteria yang Anda cari. Tidak ada biaya yang perlu Anda keluarkan, selain biaya penerimaan yang baru dibayarkan pada hari pertama karyawan bekerja. 

Anda juga mendapatkan jaminan 90 hari gratis untuk mencari karyawan pengganti, jika kandidat yang kami rekomendasikan belum sesuai dengan kebutuhan Anda.

Syiti Rommalla

Recent Posts

Tren Inflasi Jabatan untuk Menarik Talenta, Strategi yang Efektif?

Titel pekerjaan atau job title berperan penting dalam strategi menarik maupun mempertahankan talenta. Saat ini,…

6 days ago

Tren Utama Industri Retail dan FMCG di Tahun 2024

Ekonom memperkirakan bahwa tahun 2024 akan menjadi tahun pertumbuhan ekonomi yang melambat. Bagi perusahaan produk…

1 week ago

Membangun ‘Work Culture’ di Industri Tech

Mulai dari perusahaan rintisan hingga The Big Four — kita telah mengenal 'work culture' atau…

1 week ago

Bagaimana Strategi Terbaik untuk Menarik Talenta Tepat di Industri Fintech?

Angka perusahaan fintech Indonesia yang terdaftar dan berlisensi terus bertambah dari tahun ke tahun. Jika…

1 week ago

Mengapa SDM Berkualitas Vietnam adalah Kunci Keberhasilan Ekonominya

Vietnam telah mencatat pertumbuhan ekonomi yang stabil selama dua dekade terakhir dengan pertumbuhan tahunan rata-rata…

2 weeks ago

Diperlukan Strategi Lebih Proaktif untuk Meningkatkan Kesehatan Mental Karyawan

Gangguan kesehatan mental memengaruhi 15% dari orang dewasa usia kerja, dengan depresi, kecemasan, dan penyalahgunaan…

3 weeks ago