2,053 views

Perhitungan Besaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan Karyawan Terbaru

Anggita Dwinda
Anggita Dwinda
January 30, 2021
Besaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan Karyawan Terbaru

©️ Unsplash

Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan kembali menjadi perbincangan hangat. Hal ini karena viral sebuah perusahaan yang bergerak di bidang food and beverages dianggap melanggar hak karyawan dalam pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan keterkaitannya dengan Bantuan Subsidi Upah dari pemerintah.

Dalam artikel ini, kita akan membahas BPJS Ketenagakerjaan secara lengkap, mulai dari peraturan yang memayungi, macam-macam jaminan yang ditanggung, hingga simulasi perhitungan BPJS Ketenagakerjaan di sini.

Peraturan BPJS Ketenagakerjaan

Besarnya iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawan telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP), yaitu PP No 44 Tahun 2015, PP No 45 Tahun 2015, dan PP No 46 Tahun 2015. Masing-masing program jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki persentase iuran yang berbeda-beda.

Sesuai UU No 40 Tahun 2011, BPJS Ketenagakerjaan karyawan terdiri atas empat program jaminan sosial, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun. Belakangan ini, UU Cipta Kerja menambahkan satu program lagi, yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca juga: Peraturan Pemerintah Terkait BPJS Ketenagakerjaan Karyawan

Jenis-jenis Jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan perhitungannya

Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Besarnya iuran JKK sesuai dengan tingkat risiko lingkungan kerja: semakin tinggi risiko kecelakaan kerja, maka semakin besar persentase iurannya, berkisar dari 0,24% sampai dengan 1,74%. 

Seluruh iuran JKK ditanggung oleh perusahaan. Sebagai peserta, karyawan akan mendapatkan manfaat biaya perawatan tanpa plafon apabila mengalami kecelakaan kerja di, dari, dan ke tempat kerja atau penyakit akibat lingkungan kerja. Bila karyawan mengalami cacat tetap atau meninggal dunia, karyawan atau keluarga mendapat santunan tunai dan beasiswa pendidikan anak.

Iuran Jaminan Kematian (JKM)

Besaran iuran jaminan ini adalah 0,30% dari upah karyawan, yang seluruhnya dibayar oleh perusahaan sebagai pemberi kerja. Karyawan akan mendapat manfaat berupa santunan tunai yang diberikan kepada keluarga atau ahli waris apabila meninggal dunia sebelum memasuki masa pensiun. Sebagai tambahan, iuran ini juga berlaku apabila kematian bukan disebabkan oleh kecelakaan kerja atau penyakit karena lingkungan kerja. 

Iuran Jaminan Hari Tua (JHT)

Iuran ini ditetapkan sebesar 5,7% dari upah karyawan dengan pembagian sebagai berikut:

  1. 3,7% ditanggung perusahaan atau pemberi kerja
  2. 2% dibayar oleh karyawan/peserta JHT

Manfaat JHT berupa tabungan yang dapat dicairkan sekaligus saat karyawan memasuki usia 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat tetap dan tidak mampu lagi bekerja. Besarnya saldo JHT merupakan akumulasi iuran ditambah pengembangan dana.

Iuran Jaminan Pensiun (JP)

Besaran iuran jaminan ini adalah 3% dari upah karyawan dengan rincian sebagai berikut:

  1. 2% ditanggung perusahaan atau pemberi kerja
  2. 2% dibayar oleh karyawan/peserta JP

JP adalah program dana pensiun yang memberi manfaat uang bulanan bagi karyawan saat masa pensiun, yang diberikan hingga karyawan meninggal dunia.

Iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Program baru ini memberi manfaat kepada karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK): bisa berupa uang tunai, pelatihan, dan dukungan akses ke lapangan kerja. JKP tidak membebankan iuran pada perusahaan maupun peserta. Iuran akan ditanggung pemerintah melalui APBN.

Iuran BPJS Ketenagakerjaan di atas menggunakan upah sebulan sebagai basis pengali, yang terdiri dari gaji pokok termasuk tunjangan tetap. Apabila upah karyawan dibayar harian, maka upah sebulan dihitung dari upah harian dikalikan 25.

Khusus untuk iuran JP, berlaku batas upah tertinggi sebagai dasar perhitungan, yang besarnya berubah setiap tahun menyesuaikan inflasi. Batas upah tertinggi pada 2020 adalah Rp8.939.700. Ini berlaku untuk karyawan yang memiliki upah sama dengan nominal itu atau lebih.

Simulasi Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan

Berikut ini contoh perhitungan BPJS Ketenagakerjaan karyawan dengan gaji Rp9.000.000 yang bekerja di perusahaan dengan tingkat risiko rendah.

Program BPJS Iuran dibayar perusahaan Iuran dibayar karyawan Total iuran
JKK

0,54% x Rp9.000.000 = Rp48.600

Rp48.600
JKM 0,30% x Rp9.000.000 = Rp27.000

Rp27.000
JHT 3,7% x Rp9.000.000 = Rp333.000 2% x Rp9.000.000 = Rp180.000 Rp513.000
JP 2% x  Rp8.939.700 = Rp178.794 1% x Rp8.939.700 = Rp89.397 Rp268.191
Rp856.791

Tunjangan BPJS Ketenagakerjaan jadi daya tarik tambahan bagi kandidat

Sebelum merekrut, pastikan tunjangan BPJS masuk dalam kompensasi Anda. Selain menjadi kewajiban perusahaan yang diatur UU, membayar iuran BPJS karyawan juga bentuk kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan.

Untuk merekrut karyawan, Anda bisa menggunakan platform rekrutmen Glints TalentHunt yang efisien dan cepat. Anda hanya butuh waktu kurang dari 3 minggu untuk memperoleh kandidat yang paling tepat sesuai kriteria dan kualifikasi peran.

Anda memiliki akses ke database Glints dengan lebih dari 130.000 top talent yang telah dikurasi. TalentHunt menggabungkan tim berpengalaman dan teknologi rekrutmen cerdas berbasis AI untuk hasil yang bebas bias.

Dengan layanan bergaransi, Anda akan mendapat jaminan 90 hari sejak penandatanganan kontrak dengan kandidat yang kami rekomendasikan. Jika mereka tidak cocok dengan peran yang Anda berikan, kami akan mencari penggantinya dalam 60 hari. 

TalentHunt telah membantu lebih dari 30.000 perusahaan dalam merekrut top talent, dengan tingkat kepuasan 8 dari 10. Untuk mencoba layanan ini, kunjungi https://talenthunt.glints.id. 

Ingin layanan gratis dari Glints? Anda bisa memanfaatkan job portal untuk memasang iklan lowongan kerja tanpa biaya dan tanpa batas. Namun, Anda merekrut karyawan dengan sumber daya Anda sendiri.

(Penulis: Ari Susanto)

Platform Rekrutmen Online - Job Portal Gratis - Headhunter Indonesia | Glints

Rekrut secara Tepat Lebih Cepat bersama Glints!
Bangun tim Anda lebih mudah mulai hari ini! Temukan kandidat berkualitas sesuai kualifikasi Anda dengan efisien bersama Glints. Jadwalkan konsultasi gratis dengan mengisi formulir ini.