1,283 views

Infografis: 6 Aturan Ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja atau Omnibus Law

Syiti Rommalla
Syiti Rommalla
November 10, 2020

UU Cipta Kerja atau Omnibus Law setebal 1.187 halaman resmi ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 November 2020. 

Omnibus Law sendiri diartikan sebagai suatu rancangan Undang-Undang (bill) yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu Undang-Undang (O Brien, 2009).

Sedangkan menurut Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cipta Kerja), Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui:

  • Usaha kemudahan
  • Perlindungan, dan pemberdayaan, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
  • Peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha
  • Investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional

Berdasarkan informasi dari Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Republik Indonesia, terdapat enam aturan ketenagakerjaan yang dibahas dalam UU Cipta Kerja.

Infografis - 6 Aturan Ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja atau Omnibus Law | Glints

Sumber: Kementerian Koordinator bidang Perekonomian RI
Unduh infografis dalam bahasa Inggris di sini.

Enam aturan ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja atau Omnibus Law:

JENIS PEKERJAAN

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

  • Jaminan kompensasi setelah PKWT habis
  • Hanya untuk pekerjaan tertentu

Alih Daya

  • Tetap diatur UU sesuai putusan Mahkamah Konstitusi
  • Pekerjaan yang dapat dialihdayakan tidak dibatasi

UPAH MINIMUM (UM)

  • Upah Minimum ditetapkan tingkat provinsi (UMP)
  • UM kabupaten/kota ditetapkan bila memenuhi syarat tertentu
  • UM sektoral dihapus namun yang lebih tinggi dari UM kabupaten/kota tidak diturunkan
  • Kenaikan UM mengacu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan koefisien produktivitas

PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN (JKP)

  • Pelaksanaan program melalui BPJS Ketenagakerjaan
  • Tidak mengurangi manfaat JKK, JKm, JHT, JP
  • Tidak menambah beban iuran pekerja atau pengusaha

PESANGON

Maksimal pesangon 25 kali upah, terdiri dari:

  • 19 kali ditanggung pemberi kerja
  • 6 kali ditanggung program JKP

RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING (TKA)

Kemudahan hanya bagi TKA ahli seperti maintenance (darurat), vokasi, peneliti, serta investor dan buyer

WAKTU KERJA

  • Penambahan untuk pekerjaan paruh waktu lebihi fleksibel
  • Ekonomi digital paling lama 8 jam/hari dan 40 jam/minggu
  • Pekerjaan khusus dapat melebihi 8 jam/hari (migas, pertambangan, perkebunan, pertanian, dan perikanan)

Selain dari enam aturan yang ada dalam klaster Ketenagakerjaan, terdapat 10 klaster lainnnya di dalam UU Cipta Kerja atau Omnibus Law, yaitu:

  1. Penyederhanaan Perizinan
  2. Persyaratan Investasi
  3. Kemudahan Berusaha
  4. Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM
  5. Dukungan Riset dan Invoasi
  6. Administrasi Pemerintahan
  7. Pengenaan Sanksi
  8. Pengadaan Lahan
  9. Kemudahan Investasi dan Proyek Pemerintah
  10. Kawasan Ekonomi Khusus

Anda dapat mengunduh susunan lengkap UU Cipta Kerja di sini. Kementerian Koordinator bidang Perekonomian RI juga telah menyediakan narasi tunggal yang mudah untuk dipahami setiap orang. Narasi tunggal UU Cipta Kerja tersebut dapat diakses pada laman ini

Glints adalah platform terlengkap untuk rekrutmen dan karier di Asia Tenggara. Servis kami pastikan Anda lebih efisien dalam merekrut kandidat yang tepat dengan menggabungkan interaksi manusia dan teknologi.

Telah dipercaya oleh 30.000+ perusahaan terkemuka di Indonesia seperti Tokopedia, LinkAja, Prudential, UOB, LINE. 

Mari bergabung dengan puluhan ribu perusahaan Indonesia lainnya di Glints sekarang.

Platform Rekrutmen Online - Job Portal Gratis - Headhunter Indonesia | Glints

Rekrut secara Tepat Lebih Cepat bersama Glints!
Bangun tim Anda lebih mudah mulai hari ini! Temukan kandidat berkualitas sesuai kualifikasi Anda dengan efisien bersama Glints. Jadwalkan konsultasi gratis dengan mengisi formulir ini.