UU Cipta Kerja atau Omnibus Law setebal 1.187 halaman resmi ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 November 2020.
Omnibus Law sendiri diartikan sebagai suatu rancangan Undang-Undang (bill) yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu Undang-Undang (O Brien, 2009).
Sedangkan menurut Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cipta Kerja), Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui:
Berdasarkan informasi dari Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Republik Indonesia, terdapat enam aturan ketenagakerjaan yang dibahas dalam UU Cipta Kerja.
Sumber: Kementerian Koordinator bidang Perekonomian RI
Unduh infografis dalam bahasa Inggris di sini.
Enam aturan ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja atau Omnibus Law:
Table of Contents
TogglePerjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Alih Daya
Maksimal pesangon 25 kali upah, terdiri dari:
Kemudahan hanya bagi TKA ahli seperti maintenance (darurat), vokasi, peneliti, serta investor dan buyer
Selain dari enam aturan yang ada dalam klaster Ketenagakerjaan, terdapat 10 klaster lainnnya di dalam UU Cipta Kerja atau Omnibus Law, yaitu:
Anda dapat mengunduh susunan lengkap UU Cipta Kerja di sini. Kementerian Koordinator bidang Perekonomian RI juga telah menyediakan narasi tunggal yang mudah untuk dipahami setiap orang. Narasi tunggal UU Cipta Kerja tersebut dapat diakses pada laman ini.
Glints adalah platform terlengkap untuk rekrutmen dan karier di Asia Tenggara. Servis kami pastikan Anda lebih efisien dalam merekrut kandidat yang tepat dengan menggabungkan interaksi manusia dan teknologi.
Telah dipercaya oleh 30.000+ perusahaan terkemuka di Indonesia seperti Tokopedia, LinkAja, Prudential, UOB, LINE.
Mari bergabung dengan puluhan ribu perusahaan Indonesia lainnya di Glints sekarang.