Panduan Praktis Menyelaraskan Hubungan Industrial Perusahaan, Karyawan, dan Pemerintah

Menurut data dari Kementerian Ketenagakerjaan, 1,2 juta orang terdampak dirumahkan dan di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Hal ini disebabkan oleh perusahaan yang terkena dampak finansial sehingga sulit untuk melanjutkan operasional perusahaan seperti sebelum pandemi. Padahal, pekerja tersebut tidak menginginkan terjadinya PHK ataupun dirumahkan. Disinilah hubungan industrial dibutuhkan dalam menyelaraskan hubungan perusahaan dan pekerja. 

Hubungan industrial adalah suatu hubungan yang terbentuk antara pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja, dan pemerintah yang didasarkan pada Pancasila dan UUD RI tahun 1945. Di dalam hubungan industrial ada tiga unsur terkait:

  1. Pengusaha sebagai pihak yang memberikan pekerjaan
  2. Pekerja sebagai pihak yang bekerja dan menciptakan barang dan/atau jasa
  3. Pemerintah sebagai pihak yang mengawasi agar tidak terjadi ketimpangan kedudukan hubungan kerja antara pekerja dan pekerja

Namun tidak dapat dipungkiri, hubungan industrial juga erat berkaitan dengan kondisi bisnis perusahaan. Seperti yang terjadi saat ini, kondisi pandemi yang menyebabkan operasional perusahaan tidak dapat berjalan dengan baik berdampak pada adanya pemutusan kerja pekerja. 

Pada bulan Juni 2020, Glints berkesempatan untuk berkolaborasi dengan Agung Sedayu Group, ZEN Rooms, dan Campaign.com dalam acara webinar para HR dan entrepreneur yaitu GlintsTalk: Industrial Relation 101: Practical Guide to Align Company, Employees, and Government. Dipandu oleh para ahli:

  • Nanda Maulana sebagai Industrial Relation Lead di Agung Sedayu Group
  • Dio Anamia sebagai Regional HR Manager Indonesia & Malaysia di ZEN Rooms
  • Adham Aziz A.A sebagai Legal & Compliance Officer di Campaign.com

Dalam online webinar ini, ketiga narasumber membagikan pengalaman dan informasi bermanfaat yang dapat mendukung para HR maupun pemimpin usaha mengenai:

  1. Ketentuan Undang-Undang terkait Ketenagakerjaan
  2. Undang-Undang penyelesaian perselisihan hubungan industrial
  3. Penerapan hubungan industrial dalam kondisi pandemi COVID-19 saat ini
  4. Hubungan industrial di negara lain
  5. Kebijakan yang diterapkan ZEN Rooms dalam menghadapi krisis pandemi
  6. Peran penting HR dalam menyelaraskan ketentuan perusahaan, keinginan karyawan, dan hukum ketenagakerjaan

Glints memahami kebutuhan HR dan pelaku usaha dalam menentukan langkah yang tepat menghadapi situasi tidak terduga saat ini, oleh sebabnya, Glints memfasilitasi acara online webinar ini untuk Anda secara gratis. Anda dapat mengakses rekaman webinar pada link berikut ini:

Syiti Rommalla

Recent Posts

Mitos “Kandidat Sempurna”: Bagaimana Proses Rekrutmen yang Terlalu Lama Bisa Merugikan Perusahaan

Banyak perusahaan masih terjebak dalam mitos "kandidat sempurna". Mereka yakin dengan menunggu cukup lama, kandidat…

1 year ago

Kerja Sama Glints dan vOffice, Penuhi Kebutuhan Rekrutmen dan Ruang Kerja yang Fleksibel

Pada Selasa, 18 Februari 2025 di Jakarta, Glints & vOffice baru saja menandatangani kerja sama.…

2 years ago

Cepat & Tepat: Kunci Sukses Rekrut Kandidat selama Ramadan

Temuan Utama Kandidat paling aktif cari kerja pada 2 minggu sebelum Ramadan. Ini waktu terbaik…

2 years ago

PHK: Langkah, Aturan, Contoh Surat Pemutusan Hubungan Kerja

Menyampaikan keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada seorang karyawan, baik melalui surat pemberhentian kerja alias…

2 years ago

Apa Itu NIB? Begini Cara Daftar dan Cara Ceknya!

Apakah bisnis atau perusahaan Anda sudah memiliki NIB? Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku…

2 years ago

Human Capital: Arti, Contoh, Manfaat, dan Cara Meningkatkannya

Human capital atau modal manusia adalah metode untuk menarik dan mempertahankan karyawan terbaik dengan cara…

2 years ago