Surat perjanjian kerja merupakan dokumen yang perlu Anda berikan kepada karyawan ketika karyawan akan mulai bergabung ke perusahaan Anda.
Sejalan seperti yang tercatat pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, surat perjanjian kerja disebut sebagai surat perjanjian antara pekerja dengan pemberi kerja yang melingkupi syarat-syarat, hak, serta kewajiban kedua belah pihak.
Melihat surat ini diatur dalam Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan, Anda mungkin memiliki banyak pertanyaan seputar surat perjanjian kerja. Seperti, seberapa penting pemberian surat perjanjian kerja kepada karyawan? Apa fungsinya? Informasi apa saja yang perlu termuat di dalamnya? Terus membaca untuk mengetahui jawaban-jawaban dari pertanyaan tersebut di atas.
Table of Contents
ToggleSebagai pemilik perusahaan atau pihak yang mempekerjakan karyawan, ada beberapa hak dari karyawan yang perlu Anda penuhi. Begitu pula kewajiban dari karyawan yang mereka perlu penuhi selama bekerja di perusahaan Anda.
Hak dan kewajiban tersebut dapat dituangkan secara tertulis di dalam Surat Perjanjian Kerja. Hal ini merupakan bentuk kesepakatan dari kedua belah pihak yang memiliki kekuatan hukum.
Oleh karena itu, surat ini menjadi dokumen penting yang perlu dibuat oleh perusahaan sebagai pedoman bagi kedua belah pihak dalam menjalankan pekerjaan. Kedua belah pihak, baik employer maupun karyawan, perlu membubuhkan tanda tangan mereka dalam dokumen ini sebagai tanda persetujuan atas hal-hal yang telah disebutkan.
Di Indonesia, terdapat tiga jenis Surat Perjanjian Kerja yang umumnya digunakan, yaitu sebagai berikut.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Percobaan (PKWTP) perlu diberikan bagi karyawan yang masih dalam masa probation atau masa percobaan. Umumnya, karyawan menerapkan kebijakan masa probation selama paling tidak tiga bulan.
Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Percobaan, komponen informasi yang penting adalah waktu perjanjian tersebut mulai berlaku serta waktu perjanjian akan berakhir. Kemudian hak dan kewajiban kedua belah pihak, tunjangan, fasilitas, serta gaji yang diberikan pada karyawan.
Umumnya, gaji yang diberikan pada karyawan probation berjumlah lebih sedikit dibandingkan pekerja tetap maupun pekerja kontrak. Selain itu, hal yang membedakan pada PKWTP adalah adanya denda yang dikenakan kepada karyawan yang memutuskan untuk mengundurkan diri di tengah masa-masa probation.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan surat perjanjian kerja yang berlaku antara perusahaan dan karyawan yang dipekerjakan hanya dalam rentang waktu tertentu.
Hal yang perlu diperhatikan adalah adanya batas maksimal pemberlakuan PKWT, yaitu maksimal selama lima tahun, sesuai dengan yang tercatat dalam Pasal 8 Ayat 1 PP No. 35 Tahun 2021. Setelah masa lima tahun berakhir, perusahaan diperbolehkan untuk memperpanjang kontrak selama maksimal lima tahun yang kedua.
Adapun jenis pekerjaan yang termasuk dalam PKWT adalah pekerjaan yang kebutuhannya hanya satu kali, pekerjaan yang bersifat sementara atau musiman, atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru atau tambahan. Pemerintah tidak memperbolehkan perusahaan untuk melaksanakan PKWT bagi pekerjaan yang memang bersifat tetap.
PKWT juga dapat menjadi bentuk kerjasama lanjutan setelah karyawan selesai menjalani masa probation dan dianggap lulus. Namun, ada beberapa perusahaan yang menerapkan PKWT bagi karyawan yang sedang dalam masa probation.
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) merupakan perjanjian kerja yang berlaku bagi karyawan yang sudah berstatus karyawan tetap.
Menurut Pasal 60 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan, PKWTT hanya akan berakhir ketika karyawan memasuki masa pensiun, meninggal dunia, atau memutuskan mengundurkan diri. Mengingat sifatnya yang lebih mengikat, perusahaan biasanya tidak langsung memberikan PKWTT terhadap karyawan baru.
Perbedaan PKWTT dibandingkan kedua jenis lainnya di atas adalah tidak adanya batasan waktu berakhirnya kontrak kerja. Selain itu, jika karyawan diberhentikan oleh perusahaan, perusahaan memiliki kewajiban untuk membayar uang pesangon kepada karyawan yang bersangkutan.
Layaknya dokumen tertulis lainnya, Surat Perjanjian Kerja memiliki fungsi dan manfaat yaitu sebagai berikut.
Menurut Pasal 53 ayat (1) Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ada 9 unsur yang setidaknya perlu dimuat dalam Surat Perjanjian Kerja, yaitu:
Berikut adalah contoh Surat Perjanjian Kerja yang dapat Anda contoh dan modifikasi sesuai data perusahaan dan jenis usaha Anda.
Dari tiga jenis perjanjian kerja di atas, yang mana yang perusahaan Anda butuhkan? Serahkan urusan rekrutmen untuk posisi yang sedang kosong di perusahaan Anda ke Glints TalentHunt.
Sebagai layanan solusi rekrutmen perusahaan dengan tenaga headhunter berdedikasi, Anda dapat menemukan talenta terbaik dari talent pool yang berisi lebih dari 1,5 juta kandidat serta teknologi AI dari TalentHunt.
Dapatkan juga garansi 90 hari jika kandidat yang direkomendasikan TalentHunt tidak sesuai dengan kebutuhan perusahaan Anda.