3,525 views

Syarat Kontrak Kerja yang Sah Menurut Undang-Undang

Anggita Dwinda
Anggita Dwinda
December 2, 2020
Syarat Kontrak Kerja yang Sah Menurut Undang-Undang

©️ Unsplash

Ketika kandidat terpilih (new hire) menandatangani dokumen perjanjian atau kontrak kerja, mulai saat itu timbul hubungan kerja antara perusahaan sebagai pemberi kerja dengan karyawan baru sebagai pekerja.

Definisi kontrak kerja menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 adalah perjanjian antara pekerja dengan pengusaha/pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

Untuk perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), kontrak wajib dibuat tertulis dalam bahasa Indonesia dan huruf latin. Jika PKWT dibuat secara lisan, maka demi hukum berubah menjadi PKWTT. 

Sedangkan untuk perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), kontrak dapat dibuat secara lisan maupun tertulis.

Apa syarat kontrak kerja yang sah menurut UU?

Dalam Pasal 52 UU Ketenagakerjaan, disebutkan empat syarat kontrak kerja yang sah, yaitu:

Kesepakatan kedua belah pihak 

Inti dari perjanjian adalah kesepakatan, berarti harus dilakukan atas persetujuan pengusaha dan pekerja secara sukarela. Kontrak kerja tidak dapat dibuat dengan paksaan atau ancaman oleh satu pihak kepada pihak yang lain.

Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum 

Untuk mengadakan perjanjian kerja, kedua pihak haruslah orang-orang yang merupakan subjek hukum, yakni telah dewasa atau berumur minimal 18 tahun atau sudah pernah menikah, waras, dan tidak mengalami gangguan jiwa atau hilang ingatan.

Adanya pekerjaan yang diperjanjikan

Perjanjian kerja juga wajib memiliki objek sebagai pokok persoalan, yaitu pekerjaan itu sendiri. Pekerjaan digambarkan dalam job description yang mencakup tugas dan tanggung jawab karyawan.

Pekerjaan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Jenis pekerjaan yang diatur dalam kontrak kerja adalah jenis kegiatan yang halal, tidak termasuk kejahatan, dan tidak melanggar norma susila.

Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) juga menjelaskan syarat sah yang kurang lebih sama dengan UU Ketenagakerjaan, yaitu:

  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
  3. Suatu pokok persoalan tertentu
  4. Suatu sebab yang tidak terlarang

Bagaimana jika kontrak kerja tidak memenuhi syarat di atas?

Dapat dibatalkan

Kontrak kerja yang tidak memenuhi syarat 1 dan 2 dapat dibatalkan melalui pengadilan. Namun, jika tidak ada keberatan atau pengajuan ke pengadilan, ia tetap berlaku mengikat para pembuatnya. Contohnya, kontrak yang dibuat atas dasar ancaman dapat diajukan ke pengadilan untuk dibatalkan.

Batal demi hukum

Kontrak kerja yang tidak memenuhi syarat 3 dan 4, maka batal demi hukum. Artinya, dokumen tersebut batal dengan sendirinya tanpa perlu proses pembatalan di pengadilan. Misalnya, kontrak kerja yang dibuat untuk pekerjaan ilegal atau melawan hukum seperti industri produk bajakan, barang palsu, dan oplosan, dianggap tidak pernah ada. 

Apa saja unsur pokoknya?

Pasal 1601a KUH Perdata menyebutkan perjanjian kerja adalah suatu perjanjian di mana pihak pertama/pekerja mengikatkan dirinya untuk di bawah perintah pihak yang lain, si majikan, untuk suatu waktu tertentu melakukan pekerjaan dengan menerima upah.

Dari definisi tersebut, kontrak kerja memiliki empat unsur pokok:

  1. Mengandung pekerjaan yang menjadi objek perjanjian, yang diberikan oleh pemberi kerja kepada pekerja.
  2. Mengatur upah sebagai imbalan atas pekerjaan dari pemberi kerja kepada pekerja.
  3. Pemberi kerja berhak memberi perintah kepada pekerja untuk melakukan pekerjaan yang diperjanjikan.
  4. Perintah kerja hanya dilakukan pada waktu tertentu sesuai jam kerja, tidak bisa setiap saat.

Sebelum melakukan itu semua, lebih penting lagi menentukan siapa yang akan Anda tawari kontrak kerja tersebut. Sebab, menemukan calon karyawan yang ideal bukan pekerjaan mudah, apalagi untuk posisi yang sulit diisi.

Dengan menggunakan platform rekrutmen Glints dan layanannya TalentHunt, merekrut kandidat yang tepat tidak lagi sulit. TalentHunt membantu Anda menemukan top talent di antara lebih dari 100.000 profil di database Glints yang cocok untuk peran yang Anda butuhkan.

Kami menggunakan proses rekrutmen yang menggabungkan tim profesional dan teknologi AI dalam screening kandidat. Anda akan menerima rekomendasi kandidat terbaik dalam 2-3 minggu untuk Anda wawancarai.

Bagaimana jika tidak menemukan kandidat yang memuaskan saat wawancara? Anda boleh membatalkan rekrutmen, dan tidak dikenai biaya apa pun.

Selain TalentHunt, Glints juga menyediakan job portal untuk Anda yang ingin memasang iklan lowongan kerja gratis dan tanpa batas, serta menangani perekrutan sendiri. Kunjungi https://employers.glints.id, buat akun pengguna, dan unggah iklan Anda.

(Penulis: Khairina)

Platform Rekrutmen Online - Job Portal Gratis - Headhunter Indonesia | Glints

Rekrut secara Tepat Lebih Cepat bersama Glints!
Bangun tim Anda lebih mudah mulai hari ini! Temukan kandidat berkualitas sesuai kualifikasi Anda dengan efisien bersama Glints. Jadwalkan konsultasi gratis dengan mengisi formulir ini.