Syarat membuat NPWP karyawan perlu diketahui oleh perusahaan mengingat pentingnya nomor identifikasi wajib pajak ini, baik bagi perusahaan maupun karyawan itu sendiri.
Bukan tanpa fungsi, kepemilikan NPWP yang menyeluruh oleh seluruh karyawan membuat nilai kredibilitas perusahaan di mata pajak. Keuntungan dari kredibilitas ini kemudian membuat perusahaan lebih mudah untuk mengakses modal, baik dari investor maupun perbankan.
Mengingat betapa pentingnya NPWP untuk semua karyawan dalam perusahaan, dalam artikel ini kita akan membahas mulai dari apa itu NPWP hingga apa saja syarat yang dibutuhkan untuk membuat NPWP karyawan.
Table of Contents
ToggleNPWP adalah nomor identitas yang diberikan negara kepada setiap Wajib Pajak (WP) sebagai tanda pengenal yang terdiri dari 15 digit angka yang berisi kode seri dari identitas WP. NPWP bisa digunakan untuk melakukan berbagai transaksi perpajakan seperti bayar hingga lapor pajak dan aktivitas perpajakan yang lain.
Tidak seperti kartu identitas lain yang memiliki masa berlaku terbatas, NPWP bisa dibilang berlaku seumur hidup. Hal ini berarti, tidak ada namanya NPWP yang kadaluarsa masa berlakunya.
Namun demikian NPWP bisa dicabut atau dinonaktifkan. Beberapa alasan pencabutan atau penonaktifan NPWP seperti WP meninggal dunia, wanita kawin dan tidak melakukan perjanjian pisah harta dan penghasilan atau WP sudah tidak lagi memenuhi syarat.
Baca juga: 3 Langkah Bayar Pajak Secara Online, Mudah!
Sebelum masuk ke syarat membuat NPWP karyawan, sebaiknya kita tahu terlebih dulu alur pembuatan NPWP.
Di Indonesia sendiri, ada dua jalur pembuatan NPWP:
Untuk pembuatan NPWP secara online beberapa tahapan yang dibutuhkan adalah:
Secara umum, untuk pengajuan NPWP ke KPP memiliki alur yang sama. Bedanya, kartu NPWP bisa langsung diperoleh setelah permohonan dipenuhi.
Dari kedua jalur yang tersedia ini, silakan pilih cara yang paling mudah untuk Anda.
Syarat membuat NPWP karyawan sebenarnya cukup mudah.
Berikut adalah syarat membuat NPWP karyawan, baik yang berstatus sebagai WNI maupun WNA:
Pembuatannya bisa dengan mengajukan sendiri maupun kolektif atau membuat NPWP Pekerja.
Baca Juga: Kini Wajib Antre Online, Ini Cara Daftar ‘Kunjung Pajak’
Pengajuan NPWP Karyawan secara kolektif diatur dalam Perdirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2007 tentang Pemberian NPWP Orang Pribadi yang Berstatus Sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik dan Pegawai Melalui Pemberi Kerja/ Bendaharawan Pemerintah.
Dalam peraturan ini, perusahaan yang ingin mengajukan pembuatan NPWP kolektif maka wajib mengumpulkan data karyawan yang belum memiliki NPWP Pekerja untuk diajukan daftar NPWP ke KPP terdekat.
Syarat membuat NPWP karyawan kolektif ini cukup dengan daftar nominatif karyawan yang mengajukan pembuatan NPWP dan disertai dengan fotokopi KTP atau identitas lain.
Untuk pendaftaran NPWP karyawan pribadi bisa mengikuti tata cara yang ada di poin sebelumnya tentang mendaftar secara online.
Syarat membuat NPWP karyawan pribadi adalah fotokopi identitas dan juga formulir yang bisa didapatkan baik secara online maupun datang langsung ke KPP terdekat.
Ketaatan perusahaan pada peraturan pajak menjadi salah satu hal yang penting dalam menjalankan bisnis. Bukan hanya untuk menghindari sanksi administratif maupun finansial, namun yang lebih penting adalah akses yang lebih mudah ke modal sehingga bisa mengembangkan bisnis.
Hal ini bisa dimulai dengan memastikan semua karyawan memiliki NPWP sehingga tiap pendapatan yang masuk tercatat dan berkontribusi pada negara.