1,951 views

Tidak Berikan Cuti Tahunan, Perusahaan Bisa Kena Sanksi Ini

Anggita Dwinda
Anggita Dwinda
December 2, 2020
Tidak Berikan Cuti Tahunan, Perusahaan Bisa Kena Sanksi Ini

©️ Pexels

Cuti adalah hak karyawan yang berlaku universal. Meski aturan penerapan di setiap negara tidak sama dan bergantung pada kebijakan pemerintah, pada prinsipnya setiap pekerja mendapatkan libur berbayar dalam setahun. Ini disebut sebagai cuti tahunan karyawan.

Sebagai contoh, mengutip data Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), Inggris memberikan libur berbayar 28 hari dalam setahun, Jerman 20 hari, serta Denmark, Finlandia, dan Swedia masing-masing 25 hari. Angka tersebut merupakan cuti minimum, dan tidak termasuk hari libur nasional di Eropa yang rata-rata 11 hari dalam setahun.

Sedangkan cuti paling sedikit di daftar negara-negara OECD adalah Mexico dengan minimum 6 hari, Kanada dan Jepang masing-masing minimum 10 hari. 

Melalui aturan Holidays with Pay Convention 1970 No 132, International Labour Organization (ILO) menyarankan pemberian hak cuti berbayar selama tiga minggu setiap tahun, tidak termasuk hari libur nasional, izin sakit, istirahat mingguan, cuti melahirkan, cuti ayah, dan sebagainya.

Bagaimana aturan cuti tahunan di Indonesia?

Cuti tahunan di Indonesia diatur oleh pemerintah di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, Pasal 79. 

Ada tiga ketentuan mengenai cuti tahunan dalam UU tersebut:

  1. Cuti tahunan diberikan sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.
  2. Pelaksanaan cuti tahunan diatur lebih lanjut melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
  3. Selama menjalani hak cuti tahunan, karyawan bersangkutan tetap mendapat upah penuh.

Cuti tahunan minimum 12 hari tidak termasuk istirahat mingguan, cuti melahirkan atau keguguran, izin sakit, dan cuti/izin penting (menikah, menikahkan anak, keluarga satu rumah meninggal, dan lainnya).

Perusahaan dianggap melanggar ketentuan UU apabila tidak memberikan cuti tahunan sama sekali, memberikan cuti kurang dari 12 hari, atau tidak membayar upah karyawan selama cuti.

Praktik lain yang juga melanggar aturan adalah menghapus cuti karyawan dan menggantinya dengan uang (upah). Mengganti cuti dengan uang hanya bisa dilakukan apabila karyawan berhenti kerja, baik karena PHK atau resign, yang disebut di UU Ketenagakerjaan sebagai uang penggantian hak.

Apa sanksi perusahaan jika tidak memberikan cuti tahunan?

Sanksi perusahaan yang melanggar hak cuti karyawan adalah pidana. Ketentuan itu terdapat dalam Pasal 187 UU Ketenagakerjaan, yang menegaskan pelanggaran terhadap ketentuan cuti tahunan merupakan tindak pidana pelanggaran dan dikenakan sanksi pidana:

  1. kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan, dan/atau
  2. denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 100 juta.

Pelanggaran atas hak cuti karyawan sebenarnya bukan hanya berdampak hukum, tetapi juga memperburuk reputasi perusahaan itu sendiri. Perusahaan dianggap bukan tempat yang baik untuk bekerja, dan pada akhirnya akan sulit menarik karyawan hebat di luar untuk bergabung.

Cuti tahunan sebenarnya bisa menjadi salah satu nilai atau keuntungan perusahaan untuk memikat kandidat di luar kompensasi. Apalagi jika Anda menginginkan kandidat millennial, cuti yang ditawarkan melebihi ketetapan minimum pemerintah bisa menggoda dan memengaruhi mereka untuk melamar.

Program cuti sebagai bagian dari Employee Value Proposition (EVP)

Jika Anda punya program cuti yang menarik, sebaiknya Anda memasukkannya ke dalam paket benefits and perks dalam iklan lowongan kerja. Kemudian posting iklan tersebut di job portal Glints. Mengapa Glints?

Platform rekrutmen ini tidak hanya dikunjungi ratusan ribu pencari kerja dengan berbagai keterampilan, tetapi juga menawarkan layanan gratis pasang iklan lowongan kerja tanpa batas untuk membantu Anda berhemat biaya rekrutmen. Klik https://employers.glints.id untuk posting iklan dan siapkan tim untuk menyeleksi seluruh aplikasi yang masuk.

Ingin merekrut kandidat top talent secara efisien dan tanpa risiko? Anda bisa menggunakan layanan TalentHunt. Bukan hanya proses yang cepat dan efektif, TalentHunt juga bergaransi.

Kami memadukan tim berdedikasi dan proses rekrutmen berbasis machine learning AI yang cerdas dan efisien dalam menyeleksi ratusan hingga ribuan resume dari database dengan 100.000+ top talent yang telah dikurasi. Anda akan menerima rekomendasi kandidat untuk diwawancarai dalam waktu 2–3 minggu. 

Setelah wawancara, Anda berhak memutuskan apakah akan merekrut kandidat yang kami rekomendasikan atau tidak. Tidak ada biaya pembatalan seandainya Anda tidak tertarik dengan salah satu kandidat.

Jika Anda merekrut kandidat kami, Anda akan membayar fee rekrutmen saat hari pertama mempekerjakan karyawan baru Anda. Kami memberikan jaminan selama 90 hari dan mengganti kandidat apabila karyawan baru tersebut tidak cocok untuk pekerjaan yang Anda tawarkan.

(Penulis: Ari Susanto)

Platform Rekrutmen Online - Job Portal Gratis - Headhunter Indonesia | Glints

Rekrut secara Tepat Lebih Cepat bersama Glints!
Bangun tim Anda lebih mudah mulai hari ini! Temukan kandidat berkualitas sesuai kualifikasi Anda dengan efisien bersama Glints. Jadwalkan konsultasi gratis dengan mengisi formulir ini.