9,042 views

Sanksi Perusahaan yang Menahan Ijazah Karyawan

Anggita Dwinda
Anggita Dwinda
June 18, 2023
sanksi perusahaan yang menahan ijazah

Penahanan ijazah merupakan praktik yang kerap dilakukan perusahaan sebagai syarat mempekerjakan karyawan kontrak berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Alasannya, perusahaan ingin karyawan tersebut menyelesaikan kontrak kerja sesuai jangka waktu yang telah disepakati dan tidak berhenti di tengah jalan. Hal ini bisa jadi merugikan perusahaan.

Dengan menahan ijazah, karyawan tidak akan meninggalkan pekerjaan sebelum membayar ganti rugi ke perusahaan. Atau, setidaknya cara ini akan membuat karyawan berpikir dua kali sebelum memutus perjanjian secara sepihak.

Bolehkah praktik semacam ini? Jika termasuk pelanggaran hukum, apa sanksi perusahaan yang menahan ijazah karyawan?

Sanksi perusahaan yang menahan ijazah karyawan

sanksi perusahaan yang menahan ijazah

Secara hukum, tidak ada dasar dan ketentuan yang mengatur hal ini di dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, bahkan di pasal-pasal PKWT. Pun, tidak ditemukan aturannya dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 100 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan PKWT.

Namun, beberapa ahli hukum berpendapat bahwa praktik ini tidak melanggar hukum selama disepakati oleh kedua pihak, yakni pemberi kerja dan pekerja, dan diatur dalam perjanjian kerja. Pendapat ini didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Menurut Pasal 1338 KUH Perdata, perjanjian yang dibuat secara sah oleh para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, maka secara hukum para pihak wajib memenuhi isi perjanjian yang telah disepakati.

Syarat sah perjanjian kerja disebutkan dalam Pasal 1320 yaitu:

  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
  3. Suatu pokok persoalan tertentu
  4. Suatu sebab yang tidak terlarang

Selama syarat itu dipenuhi, maka perjanjian sah dan mengikat, termasuk jika di dalamnya menyepakati penahanan ijazah karyawan sampai masa berakhirnya kontrak.


Kapan penahanan ijazah jadi masalah hukum?

Penahanan ijazah baru menjadi masalah hukum apabila karyawan yang mengakhiri kontrak sepihak telah membayar ganti rugi, atau kontrak telah habis jangka waktunya, tapi ijazah karyawan tidak dikembalikan. Sanksi perusahaan yang menahan ijazah seperti itu adalah sanksi pidana.

Perusahaan dapat dilaporkan ke kepolisian dengan dugaan penggelapan, yang menurut KUHP, adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya, di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku dan penguasaan itu dilakukan secara sah (misalnya dititipkan, dikuasakan, dan sebagainya). 

Dalam kasus penahanan ijazah, yang penguasaannya berdasarkan perjanjian kerja, maka menurut Pasal 374 KUHP, pengusaha dapat diancam pidana kurungan maksimal 5 tahun.

Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Beberapa praktisi hukum tidak menyarankan menahan ijazah sebagai solusi untuk membuat karyawan tunduk pada kontrak kerja. Sebab, tanpa menahan ijazah, kontrak tersebut berkekuatan hukum dan bisa menjadi bukti di pengadilan apabila karyawan mengingkari perjanjian.

Lagipula, menahan ijazah memberikan risiko hukum apabila dokumen tersebut hilang atau rusak. Karyawan bisa mengajukan gugatan hukum terhadap perusahaan atas kelalaian tersebut.


Tips hindari pelanggaran hukum melalui proses rekrutmen yang efektif

Kembali ke masalah pokok, pemutusan kontrak di tengah jalan oleh karyawan bisa disebabkan ketidakcocokan skill mereka dengan jenis pekerjaan yang dilakukan. Ini biasanya bersumber pada rekrutmen yang tidak efektif sehingga menghasilkan kandidat yang kurang tepat.

Merekrut kandidat dengan Glints dapat membantu Anda mengatasi masalah ini. Glints memiliki proses yang cepat dan bebas bias untuk menemukan top talent yang paling tepat mengisi posisi yang Anda cari.

Kami memiliki tim yang berpengalaman, teknologi rekrutmen berbasis AI, dan database dengan lebih dari 3 juta top talent, serta garansi penggantian kandidat dalam 90 hari masa kerja pertama. Beritahu tim kami kebutuhan Anda, dan kami akan menyaring kandidat dan merekomendasikan beberapa untuk kemudian Anda wawancarai.

Setelah itu, Anda berhak memutuskan untuk merekrut mereka. Jika tidak ada calon yang mengesankan, Anda boleh membatalkan rekrutmen dan tidak dikenai biaya apa pun.

Job portal Glints juga tersedia bagi Anda yang ingin merekrut karyawan dengan tim Anda sendiri. Posting iklan lowongan kerja Anda gratis dan tanpa batas di https://employers.glints.id. Lalu, temukan kandidat yang Anda cari di antara ratusan aplikasi kerja yang masuk.

Rekrut secara Tepat Lebih Cepat bersama Glints!
Bangun tim Anda lebih mudah mulai hari ini! Temukan kandidat berkualitas sesuai kualifikasi Anda dengan efisien bersama Glints. Jadwalkan konsultasi gratis dengan mengisi formulir ini.