Sejumlah perusahaan melakukan subkontrak dengan menyerahkan pelaksanaan pekerjaan non-inti kepada perusahaan lain. Pihak yang menerima subkontrak ini disebut perusahaan outsourcing atau perusahaan alih daya.
Ada dua bentuk outsourcing, yaitu pemborongan pekerjaan dan penyediaan pekerja. Pemborongan pekerjaan memberikan output berupa barang, sedangkan penyediaan pekerja memberikan jasa melalui karyawan outsourcing yang ditempatkan di perusahaan pemberi kerja.
Table of Contents
ToggleUU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 telah mengatur jenis pekerjaan alih daya. Pasal 65 ayat (2) menjelaskan pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan outsourcing sebagai berikut:
Pasal 66 juga menerangkan bahwa perusahaan penyedia jasa pekerja tidak boleh digunakan untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang.
Ketentuan di atas ditegaskan kembali dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenaker) No 19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain.
Kegiatan jasa penunjang yang dimaksud meliputi: usaha pelayanan kebersihan, penyediaan makanan bagi pekerja, tenaga pengaman, jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, serta penyediaan angkutan bagi pekerja/buruh.
Perusahaan alih daya wajib berbentuk badan hukum, serta memiliki tanda daftar perusahaan, izin usaha, dan bukti wajib lapor ketenagakerjaan.
Perjanjian kerja outsourcing antara perusahaan pemberi kerja dengan perusahaan penyedia pekerja wajib didaftarkan di instansi ketenagakerjaan kabupaten/kota setempat, paling lambat 30 hari sejak perjanjian dibuat.
Status pekerja outsourcing adalah karyawan dari perusahaan penyedia pekerja, bukan karyawan dari perusahaan pemberi kerja. Upah mereka juga dibayarkan oleh perusahaan penyedia pekerja.
Karyawan outsourcing juga memiliki hak-hak lain yang disebutkan dalam Permenaker Pasal 29 ayat (3), di antaranya hak atas cuti, jaminan sosial, THR, penyesuaian upah, dan lain-lain.
Praktik alih daya menyediakan (meminjamkan) tenaga kerja untuk perusahaan pemberi kerja, sedangkan tenaga headhunter merekrut tenaga kerja untuk dipekerjakan oleh perusahaan klien.
Meski demikian, keduanya punya kesamaan. Penggunaan praktik alih daya dan tenaga headhunter sama-sama membuat perusahaan klien lebih efisien dan dapat fokus pada bisnis inti.
Jika membutuhkan platform rekrutmen yang efisien, coba layanan TalentHunt dari Glints. Dengan proses berbasis teknologi machine learning, tim kami akan membantu Anda menemukan kandidat yang tepat di antara 100.000 lebih top talent di database kami.
Tim kami akan merekomendasikan kandidat terbaik sesuai kualifikasi dan deskripsi pekerjaan dalam waktu 2–3 minggu. Anda berhak mewawancarai mereka dan memutuskan apakah akan merekrut atau tidak.
Kami akan memberikan jaminan 90 hari penggantian kandidat baru gratis apabila karyawan yang Anda rekrut tersebut tidak cocok untuk peran yang diberikan.
Anda juga dapat menggunakan job portal Glints untuk memasang iklan lowongan kerja gratis dan tanpa batas. Klik https://employers.glints.id, buat akun, kemudian pasang iklan Anda.