787 views

Apakah Perusahaan Dapat Mencicil Gaji Karyawan?

Anggita Dwinda
Anggita Dwinda
March 6, 2021

Bolehkah perusahaan mencicil gaji karyawan?

Menurut hukum ketenagakerjaan Indonesia, baik di aturan lama maupun aturan baru, gaji karyawan harus dibayarkan sekaligus dan tidak boleh dicicil. Mari kita lihat aturan hukum terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan peraturan turunan dari Omnibus Law atau UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020.

PP yang menggantikan PP No 78 Tahun 2015 tersebut tidak mengubah aturan dasar mengenai pembayaran upah karyawan. Aturan itu terdapat dalam Bab VIII tentang Bentuk dan Cara Pembayaran Upah. 

Dalam Pasal 53, pengusaha diwajibkan membayar upah dan memberikan bukti pembayaran yang memuat rincian upah yang diterima pekerja. Pembayaran upah dilakukan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Sedangkan Pasal 54 mengatur kewajiban pengusaha untuk membayar upah sekaligus, tanpa mencicil. Berikut ini kutipannya:

  1. Pembayaran upah harus dilakukan dengan mata uang rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibayarkan seluruhnya pada setiap periode dan per tanggal pembayaran upah.

Kewajiban perusahaan dalam membayar upah karyawan

Mengenai tanggal penggajian, Pasal 55 mewajibkan pengusaha membayar upah pada waktu yang telah diperjanjikan. Apabila tanggal tersebut jatuh pada hari libur, maka ketentuan pembayaran diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Upah dapat dibayarkan secara harian, mingguan, atau bulanan, dan jangka waktu pembayaran upah tidak boleh lebih dari 1 bulan.

Dari ketentuan di atas, cukup jelas bahwa perusahaan tidak diperbolehkan mencicil gaji karyawan. Mencicil berarti tidak membayar upah seluruhnya dan jangka  pembayarannya melebihi 1 bulan (periode penggajian).

Bagaimana jika perusahaan tidak sanggup membayar upah sekaligus, misalnya akibat kesulitan keuangan karena terdampak pandemi COVID-19? Solusinya, perusahaan dan karyawan dapat menyepakati periode pembayaran upah yang lebih pendek, misalnya mingguan. Setidaknya, ini dapat mencegah perusahaan mencicil gaji karyawan atau terlambat bayar upah.

Keterlambatan pembayaran upah melebihi 3 hari berakibat sanksi denda seperti diatur dalam Pasal 61, dengan ketentuan seperti berikut:

  1. hari ke-4 sampai ke-8, dikenai denda 5% untuk setiap harinya;
  2. sesudah hari ke-8, dikenai denda (a) ditambah 1% untuk setiap harinya, dengan ketentuan 1 bulan tidak boleh melebihi 50% dari upah;
  3. sesudah 1 bulan, dikenai denda (a) dan (b) ditambah suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah.

Pada prinsipnya, gaji karyawan merupakan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, namun tidak boleh bertentangan dengan aturan perundang-undangan, termasuk ketentuan upah minimum.

Dapatkan calon karyawan berkualitas dengan tawaran menarik

Gaji dapat menjadi salah satu cara perusahaan memikat kandidat hebat. Apabila Anda telah menawarkan gaji yang menarik namun masih kesulitan memperoleh kandidat yang tepat untuk Anda pekerjakan, kemungkinan penyebabnya adalah proses rekrutmen yang kurang efektif.

Untuk itu, Anda dapat memercayakan rekrutmen pada headhunter Glints TalentHunt. Platform rekrutmen ini membantu Anda menemukan top talent yang tepat untuk perusahaan Anda melalui proses rekrutmen yang efisien dan efektif.

Dengan tim berdedikasi, sistem rekrutmen berbasis AI yang cepat dan andal, serta database lebih dari 130.000 top talent yang telah dikurasi, menemukan kandidat yang Anda cari hanya butuh waktu kurang dari 3 minggu. Kami menyeleksi database dan merekomendasikan kandidat yang paling tepat sesuai kriteria, dan Anda mewawancarai mereka sebelum membuat keputusan.

Rekrutmen TalentHunt tidak mensyaratkan biaya di awal, dan hanya menarik fee jika Anda mendapatkan kandidat untuk direkrut. Selain itu, kami juga memberikan garansi 90 hari untuk memastikan kandidat yang kami rekomendasikan merupakan orang yang tepat. Apabila kinerja mereka tidak memuaskan, Anda akan mendapat penggantian kandidat tanpa biaya.

TalentHunt telah digunakan lebih dari 30.000 perusahaan untuk merekrut top talent, dengan tingkat kepuasan 8/10. Klik https://talenthunt.glints.id dan temukan kandidat terbaik untuk organisasi Anda di platform ini.

(Penulis: Ari Susanto)

Platform Rekrutmen Online - Job Portal Gratis - Headhunter Indonesia | Glints

Rekrut secara Tepat Lebih Cepat bersama Glints!
Bangun tim Anda lebih mudah mulai hari ini! Temukan kandidat berkualitas sesuai kualifikasi Anda dengan efisien bersama Glints. Jadwalkan konsultasi gratis dengan mengisi formulir ini.