Manajemen talenta

BPJS PBI dan BPJS Non-PBI: Syarat Daftar & Perbedaannya

BPJS Kesehatan adalah program pemerintah yang bertujuan melindungi kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Pada penyelenggaraannya, BPJS Kesehatan dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan BPJS non-PBI.

BPJS PBI adalah program pemerintah yang dirancang untuk masyarakat miskin dan kurang mampu secara ekonomi. Sementara, BPJS non-PBI adalah program pemerintah bagi masyarakat umum di luar golongan miskin dan kurang mampu.

Pada artikel ini, Glints akan membahas secara mendalam mengenai apa itu BPJS PBI dan BPJS non-PBI, lengkap dengan syarat pendaftaran serta perbedaan mendasar di antara keduanya. Informasi ini dapat menjadi panduan bagi Anda untuk memahami dan menentukan layanan BPJS sesuai dengan kebutuhan.

Apa itu BPJS PBI?

Mengutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, BPJS Penerima Bantuan Iuran atau BPJS PBI adalah program khusus bagi masyarakat miskin dan kurang mampu

Mengutip Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, yang dimaksud masyarakat miskin dalam kepesertaan BPJS PBI adalah orang yang tidak memiliki sumber mata pencaharian sama sekali, atau memiliki sumber mata pencaharian tetapi tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar layak bagi kehidupan diri dan atau keluarganya. 

Selanjutnya yang dimaksud dengan orang tidak mampu adalah orang dengan sumber mata pencaharian, gaji, atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak, tetapi tidak mampu membayar iuran bagi diri dan atau keluarganya. 

Dengan adanya BPJS PBI, masyarakat yang memenuhi kriteria dapat mengakses layanan kesehatan secara gratis, tanpa harus membayar iuran bulanan. Program pemerintah terkait BPJS kesehatan ini bertujuan untuk memastikan masyarakat tidak mampu tetap mendapatkan akses ke fasilitas kesehatan yang layak.

Program ini didanai sepenuhnya oleh pemerintah, baik dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) maupun APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Syarat dan Langkah untuk Mendaftar BPJS PBI

Beberapa syarat pendaftaran BPJS PBI adalah sebagai berikut:

  • Warga negara Indonesia (WNI) yang tidak mampu secara ekonomi.
  • Tidak memiliki kemampuan untuk membayar iuran.
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti identitas dan domisili.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sebagai masyarakat miskin atau kurang mampu. Data ini dikelola oleh Kementerian/Dinas Sosial dan digunakan untuk menentukan status sosial ekonomi seseorang.

Selanjutnya, langkah-langkah untuk mendaftar BPJS PBI adalah:

  • Calon peserta datang ke kantor pemerintah daerah setempat dengan membawa KTP dan KK untuk mendaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran.
  • Melengkapi formulir pendaftaran dan melampirkan dokumen yang diperlukan.
  • Pemerintah daerah setempat akan meneruskan usulan pendaftaran ke Kementerian Sosial untuk disahkan dalam DTKS.
  • Setelah terdaftar di DTKS, Kementerian Sosial akan mendaftarkan Anda sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI.

Apa itu BPJS Non-PBI?

BPJS Non-PBI adalah program pemerintah bagi masyarakat umum yang tidak masuk dalam kategori miskin atau kurang mampu. 

Sesuai dengan peraturan pemerintah mengenai BPJS, program ini dirancang untuk memastikan seluruh masyarakat, termasuk yang mampu secara finansial, tetap memiliki akses layanan kesehatan dengan mekanisme gotong-royong.

Peserta BPJS Non-PBI wajib membayar iuran bulanan sesuai dengan kelas layanan yang dipilih. Terdapat tiga kelas layanan dalam BPJS Non-PBI, yaitu:

  • Kelas 1: iuran tertinggi dengan fasilitas perawatan terbaik.
  • Kelas 2: iuran menengah dengan fasilitas perawatan standar.
  • Kelas 3: iuran lebih terjangkau dengan fasilitas perawatan dasar.

Adapun yang tergolong sebagai peserta BPJS non-PBI adalah sebagai berikut:

  1. Karyawan yang menerima upah dan anggota keluarganya.
  2. Bukan penerima upah dan anggota keluarganya, termasuk pekerja mandiri dan pekerja di luar hubungan kerja.
  3. Bukan pekerja dan anggota keluarganya.

Syarat dan Langkah untuk Mendaftar BPJS Non-PBI

Berbeda dengan BPJS PBI, pendaftaran BPJS non-PBI harus dilakukan secara mandiri oleh calon peserta. Adapun syarat mendaftar BPJS non-PBI adalah sebagai berikut:

  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk mengisi daftar kepesertaan.
  • Lakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi Mobile JKN atau situs resmi BPJS Kesehatan. Calon peserta juga bisa mendaftar langsung di kantor BPJS terdekat.
  • Calon peserta wajib membayar iuran bulan pertama saat mendaftar. Jumlah iuran yang harus dibayarkan sesuai dengan kelas layanan yang dipilih. Sebagai contoh, Rp150.000 per bulan untuk layanan kelas 1, Rp100.000 per bulan untuk layanan kelas 2, dan Rp35.000 per bulan untuk layanan kelas 3.
  • Jika memilih metode pembayaran autodebet, Anda harus menyertakan nomor rekening bank saat melakukan pendaftaran.

Perbedaan BPJS PBI dan Non-PBI

Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah penjelasan perbedaan BPJS PBI dan non-PBI:

BPJS PBIBPJS non-PBI
Sasaran pesertaDitujukan bagi masyarakat miskin atau kurang mampu yang terdaftar dalam DTKS.Ditujukan bagi masyarakat umum yang mampu membayar iuran.
Kewajiban membayar iuranPeserta tidak perlu membayar iuran bulanan.Peserta harus membayar iuran bulanan sesuai kelas layanan yang dipilih.
Sumber pembiayaanIuran ditanggung oleh pemerintah.Iuran dibayar oleh peserta secara mandiri.
Proses pendaftaranPendaftaran dilakukan oleh pemerintah secara proaktif berdasarkan data DTKS.Pendaftaran dilakukan secara mandiri oleh calon peserta.
Kelas layananPeserta hanya berhak mendapatkan layanan di kelas 3 dan tidak bisa naik kelas.Peserta bisa memilih kelas layanan sesuai kemampuan (kelas 1, 2, atau 3).
SanksiTidak ada sanksi berupa penghentian layanan bila peserta tidak mampu membayar (karena iuran ditanggung pemerintah).Jika peserta tidak membayar iuran tepat waktu, layanan kesehatan dapat dihentikan sementara hingga tunggakan dilunasi.

Nah, itu dia perbedaan mengenai BPJS PBI dan BPJS non-PBI yang telah Glints rangkum untukmu. Memahami perbedaan ini sangat penting agar Anda bisa memilih program yang sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan. 

Bagi yang merasa berhak atas BPJS PBI, pastikan Anda terdaftar dalam DTKS dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat. Sementara itu, bagi Anda yang ingin mendaftar BPJS non-PBI, siapkan dokumen yang diperlukan dan pilih kelas layanan sesuai kemampuan finansial.

Demikian penjelasan seputar BPJS PBI dan non-PBI untuk karyawan perusahaan Anda. Untuk keperluan rekrutmen calon karyawan, cek berbagai solusi rekrutmen Glints yang paling cocok untuk Anda. Ditunggu, ya!

Annisa Amalia Ikhsania

Recent Posts

Mitos “Kandidat Sempurna”: Bagaimana Proses Rekrutmen yang Terlalu Lama Bisa Merugikan Perusahaan

Banyak perusahaan masih terjebak dalam mitos "kandidat sempurna". Mereka yakin dengan menunggu cukup lama, kandidat…

1 year ago

Kerja Sama Glints dan vOffice, Penuhi Kebutuhan Rekrutmen dan Ruang Kerja yang Fleksibel

Pada Selasa, 18 Februari 2025 di Jakarta, Glints & vOffice baru saja menandatangani kerja sama.…

1 year ago

Cepat & Tepat: Kunci Sukses Rekrut Kandidat selama Ramadan

Temuan Utama Kandidat paling aktif cari kerja pada 2 minggu sebelum Ramadan. Ini waktu terbaik…

1 year ago

PHK: Langkah, Aturan, Contoh Surat Pemutusan Hubungan Kerja

Menyampaikan keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada seorang karyawan, baik melalui surat pemberhentian kerja alias…

1 year ago

Apa Itu NIB? Begini Cara Daftar dan Cara Ceknya!

Apakah bisnis atau perusahaan Anda sudah memiliki NIB? Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku…

1 year ago

Human Capital: Arti, Contoh, Manfaat, dan Cara Meningkatkannya

Human capital atau modal manusia adalah metode untuk menarik dan mempertahankan karyawan terbaik dengan cara…

1 year ago