Manajemen talenta

Uang Penghargaan Masa Kerja: Pengertian, Dasar Hukum, dan Perhitungannya

Uang penghargaan masa kerja adalah hal yang perlu perusahaan siapkan dan pahami betul. Ini terutama penting ketika ada pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Namun, masih banyak yang belum mengetahui seluk-beluk aturan hukum dan cara menghitungnya. 

Di dalam artikel ini, Glints akan menjelaskan secara lengkap dari definisi dan dasar hukum, metode perhitungan, contoh kasus, hingga kondisi ketika masa kerja belum memenuhi syarat minimal.

Apa Itu Uang Penghargaan Masa Kerja?

Uang penghargaan masa kerja (UPMK) adalah salah satu komponen yang diberikan perusahaan kepada karyawan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). 

UPMK sering disebut sebagai bagian dari pesangon karyawan, bersama-sama dengan komponen lain seperti uang pesangon (UP) dan uang penggantian hak (UPH). 

Pemberian UPMK bertujuan untuk mengapresiasi dedikasi karyawan yang telah mengabdi dalam jangka waktu tertentu.

Umumnya, UPMK disiapkan oleh perusahaan saat karyawan di-PHK bukan karena kesalahan berat, atau ketika terjadi pengakhiran hubungan kerja sesuai ketentuan yang berlaku. 

Meski begitu, tidak semua karyawan yang di-PHK akan otomatis berhak atas uang penghargaan. Ada syarat tertentu terkait lamanya masa kerja yang harus dipenuhi karyawan agar menerima komponen ini.

Dasar Hukum dan Aturan Uang Penghargaan Masa Kerja

Sebelum membahas tentang perhitungan uang penghargaan masa kerja, mari menilik landasan hukum yang mengaturnya.

Di Indonesia, hak-hak hingga mekanisme PHK karyawan, termasuk pesangon dan uang penghargaan, diatur melalui beberapa regulasi ketenagakerjaan berikut:

1. Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003)

Dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan mengatur dasar-dasar hubungan industrial, hak dan kewajiban pekerja, serta kewajiban pengusaha dalam memberikan kompensasi. 

Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja dan hak-hak karyawan dapat dilihat pada pasal-pasal yang mengatur pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Menurut UU ini, karyawan dengan masa kerja minimal 3 tahun baru diberikan UPMK saat pemutusan masa kerja.

Baca juga: 15 Alasan PHK Menurut UU Cipta Kerja

2. Peraturan Pemerintah (PP) Turunan dari UU Cipta Kerja

Setelah UU Ketenagakerjaan, ada PP Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur lebih detail tentang pemutusan hubungan kerja, termasuk bagaimana penentuan komponen pesangon dan uang perhargaan. PP ini menegaskan syarat masa kerja tertentu agar karyawan mendapat uang penghargaan.

3. Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama

Banyak perusahaan memiliki peraturan internal yang juga menetapkan hak tambahan bagi karyawan. Apabila ketentuan di Peraturan Perusahaan menetapkan UPMK lebih tinggi dari UU dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan, maka perusahaan wajib memenuhi ketentuan internal tersebut.

Jika karyawan di-PHK bukan karena kesalahan berat (misalnya efisiensi, restrukturisasi, pailit, atau force majeure), perusahaan harus menyiapkan pesangon. 

Hal ini termasuk uang penghargaan masa kerja, sesuai lamanya masa kerja karyawan. Namun, jika masa kerja belum memenuhi syarat minimal, maka UPMK tidak diberikan.

Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja

Perhitungan uang penghargaan masa kerja biasanya mengacu pada tabel yang mengaitkan lamanya masa kerja karyawan dengan jumlah upah bulanan. 

Berikut adalah gambaran umum yang sering dijumpai di berbagai peraturan ketenagakerjaan:

Masa KerjaUPMK yang Diterima
3 tahun hingga kurang 6 tahun2 kali gaji bulanan
6 tahun hingga kurang 9 tahun3 kali gaji bulanan
9 tahun hingga kurang 12 tahun4 kali gaji bulanan
Lebih dari 12 tahun5 kali gaji bulanan

Perlu diperhatikan bahwa “upah bulanan” di sini biasanya mencakup gaji pokok serta tunjangan tetap (jika ada). 

Artinya, jika karyawan menerima tunjangan transportasi tetap, tunjangan makan, atau tunjangan jabatan, komponen tersebut dapat dimasukkan ke dalam perhitungan upah bulanan.

Dalam praktiknya, perusahaan akan melakukan perhitungan uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH) secara bersamaan untuk menentukan total pesangon yang harus dibayarkan kepada karyawan yang di-PHK. 

Contoh Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja

Agar lebih jelas, berikut ilustrasi sederhananya. Misalnya Adam telah bekerja di Perusahaan X selama 7 tahun dengan gaji bulanan (termasuk tunjangan tetap) senilai Rp6.000.000. 

Adam terkena PHK karena efisiensi perusahaan, bukan karena kesalahan berat. Berikut perkiraan perhitungan uang penghargaan masa kerja yang bisa Adam dapatkan:

  • Masa kerja Adam = 7 tahun (lebih dari 6 tahun, tetapi kurang dari 9 tahun).
  • Mengacu pada ketentuan umum, karyawan dengan masa kerja 6 tahun sampai < 9 tahun berhak memperoleh 3 kali upah bulanan.

Maka, jumlah uang penghargaan masa kerja yang Adam terima adalah:
3 × Rp6.000.000 = Rp18.000.000

Dalam kenyataannya, Adam mungkin masih menerima komponen lain seperti uang pesangon (misalnya 6 kali gaji) dan uang penggantian hak (UPH) yang mencakup sisa cuti atau bonus tahunan belum dibayarkan. 

Total keseluruhan pesangon bisa lebih besar dari Rp18.000.000. Namun, Rp18.000.000 di sini adalah komponen UPMK murni berdasarkan masa kerjanya.

Baca juga: Berapa Bonus Tahunan Karyawan? Ini 2 Jenis Perhitungannya!

Bagaimana Jika Masa Kerja Belum Mencapai Batas Minimal?

Perhitungan uang penghargaan masa kerja menurut peraturan perundang-undangan adalah karyawan harus bekerja selama 3 tahun. 

Namun, terkadang pemutusan hubungan kerja bisa terjadi sebelum karyawan mencapai batas minimal tersebut.

Nah, berikut beberapa skema perhitungan UPMK yang mungkin terjadi ketika seorang karyawan tidak memenuhi batas minimal.

1. Tidak Memenuhi Syarat Masa Kerja

Apabila karyawan belum mencapai masa kerja minimal (umumnya 3 tahun) untuk mendapatkan UPMK, maka hak UPMK tidak berlaku. 

Dalam konteks PHK, perusahaan biasanya hanya menghitung uang pesangon (UP) dan uang penggantian hak (UPH) sesuai alasan PHK.

2. Perjanjian Khusus atau Kebijakan Perusahaan

Beberapa perusahaan memiliki kebijakan internal yang memberi hak lebih kepada karyawan. 

Jika peraturan perusahaan atau surat perjanjian kerja menetapkan bahwa karyawan dengan masa kerja 2 tahun pun bisa mendapatkan UPMK (dengan nilai tertentu), maka perhitungan tersebut mengikuti kebijakan internal tersebut.

3. Tawar-Menawar atau Kesepakatan Bersama

Ada kalanya manajemen dan karyawan (atau serikat pekerja) berunding jika PHK harus dilakukan. 

Jika tercapai kesepakatan memberikan semacam uang penghargaan walau masa bekerja belum cukup, hal ini sah sepanjang tidak melanggar peraturan lebih tinggi.

4. Kontrak Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Jika statusnya karyawan kontrak (PKWT), mereka umumnya mendapat uang kompensasi di akhir masa kerja, bukan UPMK seperti karyawan tetap. 

Masa kerja pendek atau bersifat sementara dapat membuat karyawan PKWT tak berhak atas UPMK.

Penting bagi perusahaan dan karyawan untuk berpegang pada Undang-Undang Ketenagakerjaan, PP turunan UU Cipta Kerja, dan Peraturan Perusahaan saat menentukan siapa yang berhak mendapat UPMK serta cara menghitungnya. 

Dengan begitu, karyawan dapat memastikan haknya terpenuhi, dan perusahaan pun menunaikan kewajiban sesuai hukum.

Bagi Anda yang ingin tahu lebih banyak seputar manajemen SDM dan rekrutmen, kunjungi Glints dan temukan layanan terbaik yang cocok bagi kebutuhan perusahaan Anda.

Nimas Mita

Recent Posts

Mitos “Kandidat Sempurna”: Bagaimana Proses Rekrutmen yang Terlalu Lama Bisa Merugikan Perusahaan

Banyak perusahaan masih terjebak dalam mitos "kandidat sempurna". Mereka yakin dengan menunggu cukup lama, kandidat…

1 year ago

Kerja Sama Glints dan vOffice, Penuhi Kebutuhan Rekrutmen dan Ruang Kerja yang Fleksibel

Pada Selasa, 18 Februari 2025 di Jakarta, Glints & vOffice baru saja menandatangani kerja sama.…

1 year ago

Cepat & Tepat: Kunci Sukses Rekrut Kandidat selama Ramadan

Temuan Utama Kandidat paling aktif cari kerja pada 2 minggu sebelum Ramadan. Ini waktu terbaik…

1 year ago

PHK: Langkah, Aturan, Contoh Surat Pemutusan Hubungan Kerja

Menyampaikan keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada seorang karyawan, baik melalui surat pemberhentian kerja alias…

1 year ago

Apa Itu NIB? Begini Cara Daftar dan Cara Ceknya!

Apakah bisnis atau perusahaan Anda sudah memiliki NIB? Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku…

1 year ago

Human Capital: Arti, Contoh, Manfaat, dan Cara Meningkatkannya

Human capital atau modal manusia adalah metode untuk menarik dan mempertahankan karyawan terbaik dengan cara…

1 year ago