6,018 views

Peraturan Pemerintah Terkait BPJS Kesehatan Karyawan

Anggita Dwinda
Anggita Dwinda
January 24, 2021
Peraturan Pemerintah Terkait BPJS Kesehatan Karyawan

©️ Unsplash

Undang-Undang sebagai payung hukum sistem jaminan kesehatan nasional telah diterbitkan pada 2004, dan disusul dengan peraturan pemerintah yang lain seperti Peraturan Presiden. Namun, ada yang dicabut, diganti, dan direvisi dengan peraturan hukum yang baru.

Hingga saat ini, ada lima peraturan pemerintah tentang sistem jaminan kesehatan yang masih berlaku, yaitu:

  1. UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
  2. UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
  3. Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
  4. Peraturan Presiden No 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 
  5. Peratuan Presiden No 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018

BPJS Kesehatan karyawan mengikuti ketentuan BPJS untuk peserta pekerja penerima upah (PPU). 

Berikut ini tiga aturan dasar mengenai BPJS Kesehatan karyawan menurut peraturan pemerintah.

BPJS Kesehatan wajib bagi setiap penduduk

Setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam program Jaminan Kesehatan, begitu menurut Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018. Bahkan, bayi yang baru lahir wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari sejak dilahirkan. Jika tidak, maka peserta dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

BPJS Kesehatan juga wajib bagi setiap karyawan perusahaan. Namun, kewajiban mendaftarkan kepesertaan menjadi tanggung jawab pemberi kerja atau perusahaan. Apabila perusahaan tidak mendaftarkan karyawan mereka, maka terancam sanksi administratif berupa teguran, denda, dan tidak mendapat layanan publik (perizinan).

BPJS Kesehatan tidak bersifat optional. Meskipun karyawan telah memiliki polis asuransi komersial, mereka tetap harus menjadi peserta BPJS Kesehatan. Artinya sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini tidak dapat digantikan oleh jaminan kesehatan yang lain.

Kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat seumur hidup dan tidak dapat dihentikan

Karyawan (PPU), pekerja bukan penerima upah (PBPU), dan bukan pekerja (BP) menjadi peserta BPJS Kesehatan seumur hidup. Peserta tidak dapat berhenti atau keluar dari sistem jaminan kesehatan yang dikelola negara ini. Kepesertaan BPJS Kesehatan hanya dapat dihentikan apabila peserta meninggal dunia.

Jika peserta tidak membayar iuran, maka kepesertaan dinonaktifkan, sehingga yang bersangkutan tidak mendapat manfaat jaminan kesehatan apabila membutuhkan layanan perawatan dan pengobatan. Meski demikian, peserta tidak otomatis berhenti dari program BPJS Kesehatan dan mereka tetap wajib melunasi tunggakan iuran.

Karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap menjadi peserta BPJS Kesehatan dan mendapat manfaat jaminan kesehatan kelas III selama maksimal 6 bulan tanpa membayar iuran. Namun, setelah bekerja kembali, peserta wajib melanjutkan membayar iuran BPJS.

Apabila peserta mengalami PHK karena sakit atau cacat tetap yang membuatnya tak mampu bekerja kembali, maka yang bersangkutan didaftarkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Perusahaan membayar sebagian besar iuran BPJS Kesehatan karyawan

Iuran BPJS Kesehatan karyawan ditetapkan 5% dari upah, dengan perusahaan menanggung yang 4% dalam bentuk tunjangan BPJS dan karyawan membayar 1%. Iuran ini mencakup perlindungan untuk 5 orang anggota keluarga, yaitu karyawan, suami/istri, dan 3 orang anak. Anak keempat dan seterusnya wajib didaftarkan BPJS, dan karyawan menambah iuran 1% per orang.

Karyawan dengan gaji sampai dengan Rp4.000.000 mendapat manfaat layanan perawatan kelas II, dan karyawan dengan gaji di atas Rp4.000.000 mendapat manfaat layanan kelas I. Batas upah tertinggi untuk perhitungan iuran adalah Rp12.000.000 dan batas upah terendah adalah upah minimum kota/kabupaten.

Dibanding iuran peserta PBPU dan BP, iuran untuk karyawan lebih rendah. Iuran PBPU dan BP adalah Rp150.000 per orang untuk kelas I, Rp100.000 per orang untuk kelas II, dan Rp42.000 per orang untuk kelas III.

Manfaat BPJS Kesehatan untuk perusahaan

Bagi perusahaan, setidaknya ada tiga manfaat yang didapat dengan mendaftarkan kepesertaan karyawan dan membayar iurannya, yaitu:

  1. Meningkatkan kepatuhan perusahaan dan menghindari sanksi administratif.
  2. Meringankan beban perusahaan dengan mengalihkan pertanggungan kesehatan karyawan ke BPJS Kesehatan.
  3. Meningkatkan daya tarik perusahaan dalam rekrutmen, karena BPJS Kesehatan mencerminkan kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan.

Untuk proses rekrutmen yang efisien, Anda dapat mencoba layanan Glints TalentHunt. Platform rekrutmen ini membantu Anda menemukan top talent yang tepat mengisi peran yang Anda butuhkan. TalentHunt merekrut kandidat dengan proses yang singkat, hanya dalam waktu 3 minggu.

Kami memiliki tim perekrut spesialis, teknologi AI machine learning yang bebas bias dalam menyeleksi resume, dan database kandidat dengan lebih dari 100.000 top talent yang telah dikurasi. Kami hanya merekomendasikan kandidat terbaik yang paling sesuai dengan job description dan kualifikasi peran.

TalentHunt memberikan garansi 90 hari. Jika kandidat kami tidak dapat menjalankan peran yang Anda inginkan, kami akan merekrut penggantinya dalam 60 hari. Anda tak perlu mengeluarkan biaya rekrutmen lagi.

Ingin layanan gratis? Glints menyediakan job portal untuk pasang iklan tanpa biaya dan tanpa batas di https://talenthunt.glints.id. Namun, Anda perlu menyiapkan tim perekrut sendiri untuk menyeleksi lamaran kerja yang masuk dan menemukan kandidat yang Anda cari.

(Penulis: Ari Susanto)

Platform Rekrutmen Online - Job Portal Gratis - Headhunter Indonesia | Glints

Rekrut secara Tepat Lebih Cepat bersama Glints!
Bangun tim Anda lebih mudah mulai hari ini! Temukan kandidat berkualitas sesuai kualifikasi Anda dengan efisien bersama Glints. Jadwalkan konsultasi gratis dengan mengisi formulir ini.