Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan kembali menjadi perbincangan hangat. Hal ini karena viral sebuah perusahaan yang bergerak di bidang food and beverages dianggap melanggar hak karyawan dalam pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan keterkaitannya dengan Bantuan Subsidi Upah dari pemerintah.
Dalam artikel ini, kita akan membahas BPJS Ketenagakerjaan secara lengkap, mulai dari peraturan yang memayungi, macam-macam jaminan yang ditanggung, hingga simulasi perhitungan BPJS Ketenagakerjaan di sini.
Table of Contents
ToggleBesarnya iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawan telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP), yaitu PP No 44 Tahun 2015, PP No 45 Tahun 2015, dan PP No 46 Tahun 2015. Masing-masing program jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki persentase iuran yang berbeda-beda.
Sesuai UU No 40 Tahun 2011, BPJS Ketenagakerjaan karyawan terdiri atas empat program jaminan sosial, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun. Belakangan ini, UU Cipta Kerja menambahkan satu program lagi, yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Baca juga: Peraturan Pemerintah Terkait BPJS Ketenagakerjaan Karyawan
Besarnya iuran JKK sesuai dengan tingkat risiko lingkungan kerja: semakin tinggi risiko kecelakaan kerja, maka semakin besar persentase iurannya, berkisar dari 0,24% sampai dengan 1,74%.
Seluruh iuran JKK ditanggung oleh perusahaan. Sebagai peserta, karyawan akan mendapatkan manfaat biaya perawatan tanpa plafon apabila mengalami kecelakaan kerja di, dari, dan ke tempat kerja atau penyakit akibat lingkungan kerja. Bila karyawan mengalami cacat tetap atau meninggal dunia, karyawan atau keluarga mendapat santunan tunai dan beasiswa pendidikan anak.
Besaran iuran jaminan ini adalah 0,30% dari upah karyawan, yang seluruhnya dibayar oleh perusahaan sebagai pemberi kerja. Karyawan akan mendapat manfaat berupa santunan tunai yang diberikan kepada keluarga atau ahli waris apabila meninggal dunia sebelum memasuki masa pensiun. Sebagai tambahan, iuran ini juga berlaku apabila kematian bukan disebabkan oleh kecelakaan kerja atau penyakit karena lingkungan kerja.
Iuran ini ditetapkan sebesar 5,7% dari upah karyawan dengan pembagian sebagai berikut:
Manfaat JHT berupa tabungan yang dapat dicairkan sekaligus saat karyawan memasuki usia 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat tetap dan tidak mampu lagi bekerja. Besarnya saldo JHT merupakan akumulasi iuran ditambah pengembangan dana.
Besaran iuran jaminan ini adalah 3% dari upah karyawan dengan rincian sebagai berikut:
JP adalah program dana pensiun yang memberi manfaat uang bulanan bagi karyawan saat masa pensiun, yang diberikan hingga karyawan meninggal dunia.
Program baru ini memberi manfaat kepada karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK): bisa berupa uang tunai, pelatihan, dan dukungan akses ke lapangan kerja. JKP tidak membebankan iuran pada perusahaan maupun peserta. Iuran akan ditanggung pemerintah melalui APBN.
Iuran BPJS Ketenagakerjaan di atas menggunakan upah sebulan sebagai basis pengali, yang terdiri dari gaji pokok termasuk tunjangan tetap. Apabila upah karyawan dibayar harian, maka upah sebulan dihitung dari upah harian dikalikan 25.
Khusus untuk iuran JP, berlaku batas upah tertinggi sebagai dasar perhitungan, yang besarnya berubah setiap tahun menyesuaikan inflasi. Batas upah tertinggi pada 2020 adalah Rp8.939.700. Ini berlaku untuk karyawan yang memiliki upah sama dengan nominal itu atau lebih.
Berikut ini contoh perhitungan BPJS Ketenagakerjaan karyawan dengan gaji Rp9.000.000 yang bekerja di perusahaan dengan tingkat risiko rendah.
Program BPJS | Iuran dibayar perusahaan | Iuran dibayar karyawan | Total iuran |
JKK |
0,54% x Rp9.000.000 = Rp48.600 |
– |
Rp48.600 |
JKM | 0,30% x Rp9.000.000 = Rp27.000 |
– |
Rp27.000 |
JHT | 3,7% x Rp9.000.000 = Rp333.000 | 2% x Rp9.000.000 = Rp180.000 | Rp513.000 |
JP | 2% x Rp8.939.700 = Rp178.794 | 1% x Rp8.939.700 = Rp89.397 | Rp268.191 |
Rp856.791 |
Sebelum merekrut, pastikan tunjangan BPJS masuk dalam kompensasi Anda. Selain menjadi kewajiban perusahaan yang diatur UU, membayar iuran BPJS karyawan juga bentuk kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan.
Untuk merekrut karyawan, Anda bisa menggunakan platform rekrutmen Glints TalentHunt yang efisien dan cepat. Anda hanya butuh waktu kurang dari 3 minggu untuk memperoleh kandidat yang paling tepat sesuai kriteria dan kualifikasi peran.
Anda memiliki akses ke database Glints dengan lebih dari 130.000 top talent yang telah dikurasi. TalentHunt menggabungkan tim berpengalaman dan teknologi rekrutmen cerdas berbasis AI untuk hasil yang bebas bias.
Dengan layanan bergaransi, Anda akan mendapat jaminan 90 hari sejak penandatanganan kontrak dengan kandidat yang kami rekomendasikan. Jika mereka tidak cocok dengan peran yang Anda berikan, kami akan mencari penggantinya dalam 60 hari.
TalentHunt telah membantu lebih dari 30.000 perusahaan dalam merekrut top talent, dengan tingkat kepuasan 8 dari 10. Untuk mencoba layanan ini, kunjungi https://talenthunt.glints.id.
Ingin layanan gratis dari Glints? Anda bisa memanfaatkan job portal untuk memasang iklan lowongan kerja tanpa biaya dan tanpa batas. Namun, Anda merekrut karyawan dengan sumber daya Anda sendiri.
(Penulis: Ari Susanto)