Wabah virus corona yang menyebar ke Indonesia memberikan dampak negatif bagi perekonomian dan operasional bisnis berbagai sektor industri. Tidak hanya sektor pariwisata, sektor UMKM dan korporasi juga terkena imbasnya. Dalam kondisi seperti ini, HR dituntut secara cepat membuat aturan kerja. Apa kebijakan HR saat pandemi COVID-19 tersebut?
Sejak awal Maret 2020, remote working menjadi kebijakan utama perusahaan dalam menghadapi situasi pandemi. Terlebih, adanya aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sebagian wilayah atas persetujuan dari Menteri Kesehatan. Mau tidak mau, perusahaan yang tidak termasuk dalam industri yang diperbolehkan beroperasi, wajib membatasi operasional perusahaannya. Sehingga, banyak perusahaan menerapkan kebijakan work-from-home (WFH) selama masa PSBB.
Dalam ebook How Indonesian Employers Respond to COVID-19, terdapat insights untuk membantu HR atau perusahaan mengukur efektivitas kebijakan working home yang telah diimplementasikan oleh >90% perusahaan di Jabodetabek. Berikut beberapa hasil survei kebijakan HR saat pandemi COVID-19 yang akan kamu dapatkan dari ebook ini:
Table of Contents
ToggleWalaupun PSBB diterapkan, tidak serta merta seluruh perusahaan mengikuti aturan tersebut. Terdapat perusahaan yang mengoperasikan bisnisnya seperti sebelum pademi COVID-19. Namun, bagi perusahaan yang mengikuti aturan PSBB dan menerapkan WFH, mereka menghadapi tantangan baru, di mana tantangan tersebut dapat mempengaruhi produktivitas karyawan ketika bekerja di rumah.
Tidak hanya operasional bisnis yang terganggu, proyek pekerjaan yang direncanakan HR sejak awal tahun juga terhambat. Setidaknya, ada minimal tiga fungsi HR yang paling terkena dampak, sehingga mereka harus membatalkan seluruh proyeknya selama krisis COVID-19.
Jika mendengar dari berita nasional, santer mencuat kabar Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Tetapi tidak pernah disebutkan bahwa ada sedikitnya 40% perusahaan yang tetap membuka lowongan kerja dengan posisi yang paling dicari adalah IT & software.
Keterbatasan dalam beroperasi menyebabkan perusahaan mengalami penurunan pendapatan, sedangkan biaya pengeluaran besarannya tetap dan tidak berkurang. Hal ini menyebabkan HR melakukan beberapa kebijakan guna menekan biaya operasional yang harus dikeluarkan perusahaan. Kebijakan yang paling banyak dilakukan adalah penundaan pemberian bonus/THR, pemotongan gaji, dan yang terburuk, yaitu PHK.
Selain dari WFH dan kebijakan HR lainnya, perusahaan juga melakukan restrukturisasi dari berbagai lini bisnis dan operasional, serta merencanakan Business Continuity Plan (BCP) sebagai mitigasi dari krisis pandemi COVID-19 yang terjadi di Indonesia.
Penasaran bagaimana hasil penelitian ini secara lengkap? Kamu bisa mengunduh ebook How Indonesian Employers Respond to COVID-19 secara gratis dengan mengklik gambar di bawah ini. Yuk, download sekarang juga!Kondisi krisis pandemi yang dihadapi saat ini memaksa perusahaan melakukan restrukturisasi dan melepas talenta terbaiknya. Glints memiliki program #BraceTogether yang bertujuan membantu pengusaha mencarikan tempat baru untuk talenta yang terkena dampak restrukturisasi. Program ini juga membantu talenta terbaik yang memerlukan bantuan untuk mendapatkan pekerjaan baru. Lebih lengkapnya, kamu dapat melihat program ini di laman web #BraceTogether.