PHK: Langkah, Aturan, Contoh Surat Pemutusan Hubungan Kerja

Menyampaikan keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada seorang karyawan, baik melalui surat pemberhentian kerja alias surat PHK maupun secara lisan, adalah hal yang tidak mudah.
Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk memahami prosedur dan aturan hukum terkait PHK agar semua pihak terlindungi.
Pada artikel ini, Glints akan membahas apa itu PHK, dasar hukum terbaru, contoh surat PHK, dan berbagai tips agar proses PHK berjalan adil dan profesional.
Isi Artikel
TogglePHK (Pemutusan Hubungan Kerja) adalah berakhirnya hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan karena alasan tertentu yang diatur oleh undang-undang, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Secara umum, PHK bertujuan agar perusahaan tetap berjalan dan berhenti mempekerjakan karyawan yang tidak lagi memenuhi standar.
Namun, PHK tidak bisa dilakukan semaunya. Ada prosedur hukum yang harus diikuti, termasuk pemenuhan hak karyawan atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Kinerja karyawan Anda tidak sesuai ekspektasi? Meski hal tersebut tentu mengecewakan, apakah valid untuk langsung memutus hubungan kerja berdasarkan hal tersebut? Mari kita telaah satu demi satu alasannya.
Beberapa alasan PHK yang umumnya terjadi adalah:
Enam hal di atas dapat berpengaruh pada banyak hal. Tidak hanya pada keberlangsungan perusahaan, namun juga reputasi bisnis Anda secara umum. Oleh karena itu, Anda dapat memutus hubungan kerja jika menemukan karyawan yang melakukan salah satu hal di atas.
Baca juga: 15 Alasan PHK Menurut UU Cipta Kerja
Di Indonesia, ada beberapa aturan hukum yang harus diperhatikan ketika perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja.
Agar proses PHK berjalan adil, beberapa aturan yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut.
UU No. 13 Tahun 2003 ini menjadi dasar utama yang mengatur hak dan kewajiban perusahaan serta karyawan, termasuk prosedur PHK. Di dalamnya dicantumkan ketentuan soal pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Meski begitu, beberapa pasal terkait PHK telah dimodifikasi oleh UU Cipta Kerja untuk menyesuaikan kondisi pasar tenaga kerja yang dinamis.
Sering disebut sebagai Omnibus Law, UU Cipta Kerja mengubah dan menambahkan pasal dalam UU Ketenagakerjaan, khususnya terkait:
Meskipun memberi kelonggaran pada perusahaan, UU Cipta Kerja menekankan agar prinsip perlindungan karyawan tetap dijaga.
Artinya, perusahaan masih diwajibkan mematuhi kewajiban seperti menyediakan pesangon sesuai ketentuan.
Regulasi yang mengatur tentang proses PHK selanjutnya adalah PP No. 35 Tahun 2021. Ini merupakan turunan peraturan dari UU Cipta Kerja. Peraturan ini memuat detail seputar perjanjian kerja, alih daya (outsourcing), jam kerja, dan khususnya PHK.
Di sini juga diatur terkait perhitungan pesangon berdasarkan masa kerja, tata cara pengajuan keberatan jika karyawan merasa dirugikan, dan kompensasi lain.
Setiap perusahaan boleh memiliki kebijakan internal yang lebih spesifik, asalkan tidak melanggar UU dan PP.
Peraturan perusahaan (PP) atau surat perjanjian kerja bisa menetapkan pesangon lebih tinggi dari ketentuan minimal, atau menambah skema kompensasi lain sesuai kesepakatan.
Namun, jika terjadi konflik antara peraturan internal dan undang-undang, ketentuan undang-undanglah yang diprioritaskan.
Dengan adanya UU Cipta Kerja dan peraturan pemerintah turunannya, perusahaan perlu menyesuaikan kebijakan internal agar selaras dengan regulasi terbaru.
Jika tidak, bisa muncul sanksi hukum, denda, atau bahkan perselisihan di Pengadilan Hubungan Industrial.
Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha dan karyawan untuk memahami aturan PHK yang terkini demi menjaga hak dan kewajiban masing-masing.
Penting agar cara memutus hubungan kerja dilakukan dengan langkah dan mekanisme yang benar. Hal ini dilakukan untuk menghindari langkah yang dapat menimbulkan situasi yang buruk dan merugikan bagi kedua belah pihak.
Beberapa alasan PHK harus dilakukan dengan baik dan cermat adalah:
Baca juga: Mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Sebelum menerbitkan surat PHK, perusahaan harus mengikuti prosedur pemutusan hubungan kerja agar prosesnya berjalan adil dan terukur. Langkah PHK yang bisa perusahaan lakukan adalah sebagai berikut.
Kapan kinerja karyawan tersebut terindikasi mulai menurun? Faktor-faktor apa yang kira-kira mendasarinya? Pastikan alasan memutus hubungan kerja karyawan didasarkan pada pengukuran yang terdata, seperti Key Performance Indicatori (KPI) atau metode penilaian kinerja karyawan lainnya.
Saat memutus hubungan kerja, perusahaan perlu mengomunikasikan alasan yang jelas dan terukur. Anda bisa mengumpulkan data yang menerangkan pertimbangan perusahaan hingga akhirnya harus melakukan PHK. Misalnya, pelanggaran yang dilakukan karyawan, performance review, absensi, atau dokumen lainnya.
Jika akhirnya terjadi pemutusan hubungan kerja, perusahaan wajib menyiapkan dan memberikan uang kompensasi kepada karyawan . Besarannya sendiri sudah diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat (2) di atas.
Memang, PHK adalah proses yang berat bagi karyawan dan perusahaan. Karena itu, ketika melakukan pemutusan kerja, perusahaan harus menunjukkan niat dan intensi yang baik.
Pasalnya, tindakan ini berdasar pada intensi dan niat yang baik. Dalam hal ini, intensinya adalah memastikan keberlangsungan perusahaan ke depannya. Intensi baik ini sebaiknya dikomunikasikan dengan cara yang baik pula.
Perlu diingat bahwa cara perusahaan memperlakukan karyawan selama bekerja sampai perjanjian kerja berakhir dapat menentukan reputasi perusahaan Anda.
Dalam PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 37 telah ditentukan bahwa perusahaan harus memberikan surat pemberitahuan resmi kepada karyawan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum pemutusan hubungan kerja. Jika pemutusan hubungan kerja dilakukan dalam masa percobaan, maka surat diberikan setidaknya 7 (tujuh) hari kerja.
Struktur surat pemberhentian kerja biasanya mencakup elemen-elemen. Beberapa elemen yang ada di dalam surat PHK adalah sebagai berikut:
Struktur surat yang jelas dan lengkap memastikan bahwa proses PHK dilakukan secara profesional, adil, dan sesuai dengan hukum. Struktur surat PHK yang jelas adalah usaha dari perusahaan untuk mengurangi potensi konflik antara karyawan dan perusahaan di kemudian hari.
Surat PHK akan berbeda isinya, tergantung dengan alasan pemutusan hubungan kerja. Surat PHK yang biasanya dipakai berdasarkan alasannya adalah:
[Kop Surat Perusahaan]
Nomor: [Nomor Surat]
Tanggal: [Tanggal Surat]
Yth.
[Nama Karyawan]
[Alamat Karyawan]
Perihal: Pemberitahuan Pemberhentian Hubungan Kerja
Dengan hormat,
Sehubungan dengan kebijakan restrukturisasi perusahaan akibat penurunan kinerja dan kondisi keuangan, kami dengan berat hati memberitahukan bahwa hubungan kerja Saudara/i dengan [Nama Perusahaan] akan berakhir efektif pada [Tanggal Efektif PHK].
Keputusan ini diambil berdasarkan [sebutkan dasar hukum, misalnya: Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan] dan telah melalui pertimbangan mendalam.
Sebagai bentuk penghargaan, perusahaan akan memberikan hak-hak sesuai peraturan yang berlaku, yaitu:
Kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan kontribusi Saudara/i selama ini. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi bagian HRD di nomor [No. Kontak].
Hormat kami,
[Nama Pihak Berwenang]
[Jabatan]
[Kop Surat Perusahaan]
Nomor: [Nomor Surat]
Tanggal: [Tanggal Surat]
Kepada Yth,
[Nama Karyawan]
[Alamat Karyawan]
Perihal: Pemberhentian Kerja atas Permintaan Karyawan
Dengan hormat,
Berdasarkan surat pengunduran diri yang Saudara/i ajukan pada [Tanggal Pengajuan], kami menerima keputusan tersebut dan memberitahukan bahwa hubungan kerja Saudara/i dengan [Nama Perusahaan] akan berakhir pada [Tanggal Efektif Pengunduran Diri].
Kami mengucapkan terima kasih atas kontribusi yang telah diberikan selama bergabung dengan perusahaan. Perusahaan akan menyelesaikan hak-hak Saudara/i, termasuk [sebutkan hak yang relevan, jika ada].
Kami mendoakan kesuksesan Saudara/i di masa depan. Jika ada dokumen yang perlu diselesaikan, harap segera menghubungi bagian HRD.Hormat kami,
[Nama Pihak Berwenang]
[Jabatan]
[Nama Perusahaan]
[Alamat Perusahaan]
[Nomor Telepon/Email]
Nomor: [Nomor Surat]
Tanggal: [Tanggal Surat]
Kepada Yth,
[Nama Karyawan]
[Alamat Karyawan]
Perihal: Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja
Dengan hormat,
Kami sangat menyesal untuk menginformasikan bahwa akibat kondisi keuangan perusahaan yang tidak memungkinkan untuk melanjutkan operasional, [Nama Perusahaan] telah dinyatakan pailit berdasarkan [sebutkan dasar hukum, misalnya: keputusan pengadilan nomor …]. Oleh karena itu, kami dengan berat hati memutuskan hubungan kerja dengan Saudara/i efektif pada [Tanggal Efektif PHK].
Sebagai bentuk tanggung jawab, perusahaan akan memberikan hak-hak Saudara/i sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan, meliputi:
Kami menghargai kontribusi dan dedikasi Saudara/i selama ini. Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi bagian HRD.
Hormat kami,
[Nama Pihak Berwenang]
[Jabatan]
[Kop Surat Perusahan]
Nomor: [Nomor Surat]
Tanggal: [Tanggal Surat]
Yth.
[Nama Karyawan]
[Alamat Karyawan]
Perihal: Pemberitahuan Berakhirnya Hubungan Kerja
Dengan hormat,
Bersama surat ini, kami informasikan bahwa hubungan kerja antara Saudara/i dengan [Nama Perusahaan], yang didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) terkait proyek [nama proyek], akan berakhir sesuai ketentuan pada [Tanggal Akhir Kontrak].
Kami mengucapkan terima kasih atas kontribusi yang telah Saudara/i berikan selama proyek berlangsung. Jika ada kewajiban yang harus diselesaikan atau dokumen yang perlu ditandatangani, harap segera menghubungi bagian HRD.
Kami berharap yang terbaik untuk karier Saudara/i ke depannya.
Hormat kami,
[Nama Pihak Berwenang]
[Jabatan]
[Kop Surat Perusahan]
Nomor: [Nomor Surat]
Tanggal: [Tanggal Surat]
Yth.
[Nama Karyawan]
[Alamat Karyawan]
Perihal: Pemberitahuan Pemberhentian Hubungan Kerja
Dengan hormat,
Kami sangat menyesal untuk menginformasikan bahwa perusahaan menghadapi keadaan kahar (force majeure), yaitu [jelaskan situasi, misalnya: bencana alam, kebakaran, atau pandemi], yang menyebabkan perusahaan tidak dapat melanjutkan operasional secara normal.
Oleh karena itu, kami harus memutuskan hubungan kerja Saudara/i efektif pada [Tanggal Efektif PHK].
Keputusan ini sesuai dengan [sebutkan dasar hukum, misalnya: peraturan ketenagakerjaan]. Perusahaan akan memberikan hak-hak Saudara/i sesuai ketentuan, meliputi:
Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama Saudara/i selama ini dan berharap yang terbaik untuk masa depan Saudara/i. Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi bagian HRD.
Hormat kami,
[Nama Pihak Berwenang]
[Jabatan]
[Kop Surat Perusahaan]
Nomor: [Nomor Surat]
Tanggal: [Tanggal Surat]
Kepada Yth.
[Nama Karyawan]
[Alamat Karyawan]
Perihal: Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja karena Mangkir
Dengan hormat,
Berdasarkan catatan absensi dan laporan supervisi, Saudara/i telah tidak hadir tanpa keterangan sah secara berturut-turut selama [jumlah hari], yakni dari [tanggal] hingga [tanggal]. Hal ini melanggar peraturan perusahaan, khususnya tentang kewajiban kehadiran kerja.
Oleh karena itu, kami dengan berat hati memutuskan hubungan kerja Saudara/i, efektif pada [Tanggal Efektif PHK]. Sesuai UU Ketenagakerjaan dan peraturan internal [Nama Perusahaan], kami akan menyelesaikan hak-hak Saudara/i (sisa gaji, pesangon, atau kompensasi lain) sesuai aturan.
Jika ada pertanyaan, silakan menghubungi Divisi HR di [No. Kontak]. Kami berterima kasih atas kerja sama Saudara/i selama ini.
Hormat kami,
[Nama Pihak Berwenang]
[Jabatan]
[Kop Surat Perusahaan]
Nomor: [Nomor Surat]
Tanggal: [Tanggal Surat]
Kepada Yth.
[Nama Karyawan]
[Alamat Karyawan]
Perihal: Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja karena Penutupan Perusahaan
Dengan hormat,
Kami dari [Nama Perusahaan] ingin menginformasikan bahwa seluruh kegiatan operasional perusahaan akan dihentikan mulai [Tanggal Penutupan]. Keputusan ini diambil karena [alasan penutupan, mis. perubahan strategi bisnis atau kerugian finansial berkelanjutan] yang membuat kami tidak dapat melanjutkan kegiatan usaha.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami memutuskan hubungan kerja Saudara/i efektif pada [Tanggal Efektif PHK]. Perusahaan akan memenuhi hak-hak Saudara/i sesuai ketentuan undang-undang dan peraturan internal, termasuk pesangon dan tunjangan lain (jika ada).
Kami berterima kasih atas dedikasi Saudara/i selama bekerja di [Nama Perusahaan]. Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Tim HR di [No. Kontak].
Hormat kami,
[Nama Pihak Berwenang]
[Jabatan]
[Kop Surat Perusahaan]
Nomor: [Nomor Surat]
Tanggal: [Tanggal Surat]
Kepada Yth.
[Nama Karyawan]
[Alamat Karyawan]
Perihal: Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja karena Kebangkrutan
Dengan hormat,
Dengan sangat menyesal kami sampaikan bahwa [Nama Perusahaan] telah dinyatakan bangkrut/pailit melalui putusan Pengadilan Negeri [kota] nomor [nomor putusan]. Akibat situasi ini, perusahaan tidak dapat lagi meneruskan kegiatan operasional dan menggaji karyawan.
Oleh karena itu, kami harus memutuskan hubungan kerja Saudara/i, efektif pada [Tanggal Efektif PHK]. Tim kurator akan mengatur sisa pembayaran hak karyawan, termasuk pesangon dan hak lain, sejauh yang dimungkinkan oleh kondisi keuangan perusahaan.
Kami sadar bahwa hal ini menyulitkan banyak pihak, dan kami berterima kasih atas kerja keras Saudara/i selama masa kerja di [Nama Perusahaan]. Bila ada pertanyaan terkait administrasi akhir, silakan menghubungi Divisi HR di [No. Kontak].
Hormat kami,
[Nama Pihak Berwenang]
[Jabatan]
[Kop Surat Perusahaan]
Nomor: [Nomor Surat]
Tanggal: [Tanggal Surat]
Kepada Yth.
[Nama Karyawan]
[Alamat Karyawan]
Perihal: Pemutusan Hubungan Kerja karena Pelanggaran Berat
Dengan hormat,
Berdasarkan hasil investigasi kami, Saudara/i telah melakukan pelanggaran berat berupa [mis. pencurian aset, manipulasi data, pelecehan seksual], yang merugikan [Nama Perusahaan] secara signifikan. Tindakan ini melanggar [ketentuan hukum/peraturan internal perusahaan] dan berdampak negatif pada lingkungan kerja.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami memutuskan hubungan kerja Saudara/i efektif pada [Tanggal Efektif PHK]. Sesuai UU Ketenagakerjaan dan peraturan perusahaan, hak-hak pesangon dalam kasus pelanggaran berat bisa berkurang atau bahkan tidak diberikan, tergantung hasil penetapan hukum. Namun, kami tetap akan menyelesaikan komponen hak lain (sisa gaji, dll.) sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika Saudara/i memerlukan klarifikasi, silakan menghubungi Tim HR di [No. Kontak]. Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak.
Hormat kami,
[Nama Pihak Berwenang]
[Jabatan]
Berikut adalah beberapa tips untuk membuat surat pemberhentian kerja yang jelas, profesional, dan sesuai aturan:
Pastikan PHK dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti Undang-Undang Ketenagakerjaan atau kebijakan perusahaan. Konsultasikan dengan tim HR atau legal jika diperlukan. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa surat PHK telah mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dan tidak mengabaikan hak-hak karyawan.
Hindari kata-kata yang dapat menyinggung atau memperburuk hubungan antara perusahaan dan karyawan. Pilih bahasa yang netral dan profesional.
Selain itu, jika perusahaan memiliki karyawan asing surat pemberhentian kerja perlu diterjemahkan ke dalam bahasa yang dimengerti oleh karyawan tersebut untuk mencegah kesalahpahaman.
Jelaskan alasan PHK secara rinci, seperti efisiensi, pelanggaran, atau penutupan usaha. Alasan harus masuk akal dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lengkapi identitas karyawan seperti nama, jabatan, tanggal efektif PHK. Jelaskan juga hak-hak karyawan, seperti pesangon, tunjangan, atau kompensasi lain (jika ada), serta pengembalian aset perusahaan.
Melakukan pemeriksaan dan memperoleh pengesahan dari pihak yang berwenang di perusahaan. Proses ini mencakup pengecekan ulang seluruh informasi dalam surat PHK untuk memastikan akurasi dan mencegah potensi kesalahan atau masalah di masa mendatang.
Pastikan karyawan menerima salinan resmi surat PHK dan simpan arsipnya untuk dokumentasi perusahaan.
Berikan kontak yang bisa dihubungi jika karyawan memiliki pertanyaan atau memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
Dengan mengikuti tips ini, surat PHK dapat dibuat secara profesional, meminimalkan risiko konflik, dan memastikan proses berjalan dengan baik.
PHK adalah hal yang kadang tak terhindarkan di dunia kerja, tetapi harus diatur secara hukum agar perusahaan dan karyawan sama-sama terlindungi.
Selain menyiapkan surat pemutusan hubungan kerja yang lengkap dan taat aturan, upayakan pula komunikasi yang baik serta penuhi hak karyawan.
Jika perusahaan Anda perlu mengembangkan tim, sehingga mencari talent berkualitas, Anda bisa pasang lowongan kerja gratis di Glints.