1,365 views

#TanyaHR: Bolehkah Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) Menjadi Presiden Direktur?

Syiti Rommalla
Syiti Rommalla
July 24, 2020

Apakah boleh seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) memegang posisi sebagai presiden direktur di sebuah perusahaan di Indonesia? Untuk menjawabnya, kita perlu mengacu pada aturan hukum ketenagakerjaan.

Ketentuan mengenai jabatan yang dilarang diduduki oleh TKA di Indonesia sudah diatur ke dalam beberapa peraturan perundang-undangan, dari mulai UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, Peraturan Presiden No 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA, sampai Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No 349 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki TKA.

UU Ketenagakerjaan, Pasal 42, mengatur bahwa TKA dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu. TKA yang masa kerjanya habis dan tidak bisa diperpanjang dapat digantikan dengan TKA lainnya. Artinya, jenis kontrak kerja TKA adalah PKWT dan tidak untuk semua jenis jabatan.

Selanjutnya pada pasal 46 disebutkan tentang jabatan yang dilarang diduduki oleh TKA sebagai berikut:

  1. Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu.
  2. Jabatan-jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.

Ketentuan di atas ditegaskan kembali dalam Peraturan Presiden No 20/2018, Pasal 5, dengan bunyi yang sama. Selanjutnya, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No 349/2019 menguraikan daftar kategori jabatan tertentu yang tidak boleh diduduki TKA, yang meliputi 18 jenis:

  1. Direktur personalia (Personnel Director)
  2. Manajer Hubungan Industrial (Industrial Manager Relation)
  3. Manajer Personalia (HR Manager)
  4. Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor)
  5. Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor)
  6. Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor)
  7. Supervisor Pembinaan Karier Pegawai (Employee Career Development Supervisor)
  8. Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator)
  9. Ahli Pengembangan Personalia dan Karier (Personnel and Careers Specialist)
  10. Spesialis Personalia (Personnel Specialist)
  11. Penasihat Karier (Career Advisor)
  12. Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor)
  13. Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling)
  14. Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator)
  15. Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator)
  16. Pewawancara Pegawai (Job Interviewer)
  17. Analis Jabatan (Job Analyst)
  18. Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialist)

Dengan demikian, jawaban dari pertanyaan di atas adalah jabatan tenaga kerja asing sebagai presiden direktur perusahaan di Indonesia diperbolehkan selama tidak mengurusi personalia, sumber daya manusia (SDM), karier, dan pekerjaan terkait.

Masih ada satu lagi peraturan hukum tentang TKA, yaitu Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh TKA. Peraturan tersebut merinci jenis kategori jabatan untuk TKA berdasarkan jenis industrinya, dari mulai jabatan tenaga teknis, jabatan ahli, hingga jabatan managerial. Dalam peraturan itu juga disebutkan bahwa:

“Jabatan Komisaris atau Direktur yang tidak mengurus personalia diizinkan untuk diduduki oleh tenaga kerja asing selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Perlu digarisbawahi sekali lagi bahwa jabatan personalia atau HR di perusahaan di Indonesia hanya boleh dipegang oleh Warga Negara Indonesia. Alasannya sudah sangat jelas bahwa pekerjaan terkait pengelolaan SDM adalah yang paling vital dan paling strategis dalam sebuah organisasi bisnis, sehingga tidak bisa diserahkan pada TKA.

Baca Juga: Aturan Terbaru Merekrut Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Salah satu tugas pengelolaan SDM yang penting adalah merekrut tenaga kerja. HR bertanggung jawab untuk memastikan perusahaan mendapatkan karyawan yang tepat untuk posisi jabatan yang dibutuhkan, sehingga tim dapat bekerja optimal. Banyak kasus rekrutmen di mana perusahaan berhasil mendapatkan kandidat berkualitas, tetapi tidak bertahan lama di perusahaan atau resign pada tiga bulan masa kerjanya.

Kasus semacam ini tak hanya membuat perusahaan lebih boros anggaran rekrutmen, tetapi juga menyebabkan proses yang tidak efisien karena pengisian jabatan memakan waktu lebih lama dari yang diperkirakan. Jika Anda mengalami masalah ini, solusinya dapat menggunakan jasa perekrut profesional Glints TalentHunt.

Glints tidak hanya merekrut cepat dan akurat dengan teknologi mesin algoritma untuk menyeleksi kandidat terbaik di antara ribuan terbaik yang paling sesuai dengan job description, tetapi juga memberi Anda jaminan garansi 90 hari apabila karyawan yang direkomendasikan terbukti tidak cocok dengan jenis pekerjaan di perusahaan Anda. Tim Glints TalentHunt akan mencarikan penggantinya gratis.

Sebagai job marketplace terdepan di Indonesia, Glints juga menyediakan tempat gratis bagi perusahaan untuk memasang iklan lowongan kerja tanpa batas. Tetapi, ini tidak termasuk layanan premium, sehingga Anda mesti mengelola lamaran yang masuk dengan sumber daya perusahaan Anda sendiri. Jadi, perusahaan Anda dapat memilih layanan free atau jasa TalentHunt yang bebas-repot.

Pasang Iklan Lowongan Kerja - Rekrutmen Online - Job Portal | Glints

Rekrut secara Tepat Lebih Cepat bersama Glints!
Bangun tim Anda lebih mudah mulai hari ini! Temukan kandidat berkualitas sesuai kualifikasi Anda dengan efisien bersama Glints. Jadwalkan konsultasi gratis dengan mengisi formulir ini.