Ketentuan BPJS Kesehatan Karyawan

©️ Unsplash

BPJS Kesehatan karyawan adalah program perlindungan kesehatan untuk pekerja yang merupakan bagian dari sistem jaminan kesehatan nasional. Guna mendapatkan manfaatnya, pekerja sebagai peserta membayar iuran setiap bulan. 

Kepesertaan jaminan kesehatan ini meliputi pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, dan bukan pekerja. Menurut UU No 24 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018, orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia juga wajib menjadi peserta jaminan kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan.

Kewajiban perusahaan mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS

Sebagai penerima upah, pekerja perusahaan berhak menjadi peserta program jaminan kesehatan. Pekerja yang dimaksud adalah semua orang yang terikat hubungan dengan pemberi kerja dan menerima upah sebagai imbalan, baik karyawan tetap, pekerja kontrak, maupun pekerja harian lepas.

Dalam Pasal 13 Perpres No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, disebutkan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta jaminan kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran setiap bulan.

Kewajiban perusahaan membayar iuran BPJS

Sesuai Pasal 31 Perpres No 82 Tahun 2018, iuran jaminan kesehatan setiap bulan adalah 5% dari upah per bulan. Ketentuannya, sebesar 4% dibayar oleh perusahaan atau pemberi kerja yang diberikan dalam bentuk tunjangan BPJS Kesehatan Karyawan, sedangkan 1% dibayar oleh karyawan.

Perusahaan memungut iuran dari karyawan dan menyetorkan kepada BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Apabila pemberi kerja tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan, maka jaminan kesehatan untuk peserta/karyawan diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya.

Status kepesertaan nonaktif sementara

Apabila perusahaan belum melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan karyawan, maka karyawan tidak mendapat manfaat perlindungan karena status kepesertaan nonaktif. Pemberi kerja wajib bertanggung jawab pada saat pekerja membutuhkan pelayanan kesehatan.

Status kepesertaan karyawan akan aktif kembali apabila perusahaan telah membayar iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk waktu 24 bulan. Dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta/karyawan wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan apabila membutuhkan layanan kesehatan rawat inap.

Ketentuan upah sebagai dasar perhitungan iuran

Besaran upah yang dijadikan dasar hitung iuran BPJS Kesehatan karyawan adalah gaji pokok dan tunjangan tetap. Ketentuan terbaru mengenai batas atas dan bawah upah karyawan diatur dalam Pasal 32 Peraturan Presiden No 75 Tahun 2019. 

Batas upah tertinggi adalah Rp12 juta, yang artinya karyawan yang memiliki nominal penghasilan di atas Rp12 juta, dalam perhitungan iuran BPJS dianggap memiliki gaji Rp12 juta. Sementara itu, upah terendah adalah upah minimum kabupaten/kota (UMK). 

Selain BPJS Kesehatan, perusahaan juga diwajibkan mengikutsertakan karyawan sebagai peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Di luar sebagai kewajiban perusahaan, kedua sistem jaminan sosial ini dapat menjadi nilai lebih perusahaan di mata calon karyawan.

Pikirkan nilai jual perusahaan saat merekrut kandidat

Gaji seringkali bukan satu-satunya pertimbangan kandidat dalam memilih dan memutuskan menerima pekerjaan. Mereka juga membutuhkan program perlindungan seperti BPJS untuk menghadapi risiko dan ketidakpastian, sehingga menciptakan rasa aman dan tenang dalam bekerja. 

Merekrut kandidat kini lebih mudah menggunakan job portal Glints, sebab Anda tidak perlu mengeluarkan biaya pasang iklan. Cukup akses https://talenthunt.glints.id, unggah iklan secara online tanpa biaya dan tanpa batas, kemudian Anda dapat melanjutkan proses rekrutmen dengan sumber daya sendiri.  

Jika Anda ingin proses rekrutmen yang cepat, ringkas, dan menghasilkan kandidat yang tepat, TalentHunt dapat membantu Anda. TalentHunt adalah platform rekrutmen yang memudahkan perusahaan merekrut kandidat berbakat dengan pengalaman dan keterampilan spesifik.

Rekrutmen kami ditangani oleh tim berdedikasi dibantu teknologi machine learning yang cerdas, serta memanfaatkan lebih dari 100.000 top talent yang siap direkrut. Kami hanya merekomendasikan kandidat terbaik untuk Anda dalam waktu maksimal 3 minggu. 

Tak hanya itu, kami juga memastikan Anda mempekerjakan orang yang tepat dalam tim Anda. Sebagai jaminan, kami berikan garansi 90 hari penggantian kandidat secara gratis jika kandidat tersebut tidak sesuai harapan.

(Penulis: Ari Susanto)

Anggita Dwinda

Recent Posts

Mengapa SDM Berkualitas Vietnam adalah Kunci Keberhasilan Ekonominya

Vietnam telah mencatat pertumbuhan ekonomi yang stabil selama dua dekade terakhir dengan pertumbuhan tahunan rata-rata…

1 week ago

Diperlukan Strategi Lebih Proaktif untuk Meningkatkan Kesehatan Mental Karyawan

Gangguan kesehatan mental memengaruhi 15% dari orang dewasa usia kerja, dengan depresi, kecemasan, dan penyalahgunaan…

2 weeks ago

Founder Ritel Ini Larang Karyawan Bekerja Saat Tidak Bahagia

"Jika Anda sedang tidak merasa baik secara mental, Anda lebih baik tidak hadir di tempat…

2 weeks ago

Wajah Baru dari Data Science di 2024: Apa Saja yang Berubah?

Tahun 2023 menyisakan banyak pelajaran penting bagi industri teknologi, khususnya dari sisi pengelolaan data. Gelombang…

2 weeks ago

Tantangan dan Peluang Lapangan Kerja Hijau di Indonesia 2024

Di tengah upaya global mengurangi emisi karbon dan mendorong ketahanan ekonomi serta sosial, Indonesia telah…

2 weeks ago

Fintech dan Regtech: Transformasi Lanskap Keuangan Indonesia

Di tengah ketidakpastian ekonomi global, sektor fintech terus menunjukkan pertumbuhannya, terutama di Asia Tenggara yang…

2 weeks ago