Offering letter — Proses rekrutmen tak pernah lepas dari dua dokumen penting berikut — offering letter dan surat kontrak kerja. Tapi, tahukah Anda apa perbedaan antara keduanya? Meskipun tampaknya mirip, offering letter dan surat kontrak kerja memiliki fungsi dan isi yang berbeda.
Offering letter adalah langkah awal yang menunjukkan bahwa kandidat telah diterima untuk posisi tersebut, sementara surat kontrak kerja merupakan kesepakatan resmi tentang detail pekerjaan karyawan.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci apa saja yang membedakan kedua dokumen ini, lengkap dengan contoh-contoh yang bisa Anda download dan akan memudahkan Anda untuk memahaminya.
Table of Contents
ToggleOffering letter, atau surat penawaran, adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan kepada seorang individu yang telah berhasil melewati proses seleksi dan diterima untuk sebuah posisi kerja.
Tujuan utama dari offering letter adalah untuk menegaskan secara tertulis penawaran pekerjaan kepada calon karyawan. Dokumen ini biasanya mencakup rincian mengenai posisi yang ditawarkan, gaji atau kompensasi, manfaat, tanggal mulai kerja, serta informasi penting lainnya yang relevan terkait dengan pekerjaan tersebut.
Offering letter seringkali bersifat tidak mengikat dan dapat menjadi dasar untuk perundingan lebih lanjut sebelum penandatanganan surat kontrak kerja.
Berikut adalah beberapa bagian dari sebuah offering letter yang dapat dijabarkan secara lebih rinci:
Dengan merinci informasi dalam poin-poin seperti ini, sebuah offering letter dapat memberikan kejelasan dan transparansi kepada calon karyawan tentang apa yang ditawarkan dan apa yang diharapkan dari mereka.
Berikut adalah 11 perbedaan antara offering letter dan surat kontrak kerja:
Offering letter adalah surat penawaran pekerjaan yang dikirimkan kepada kandidat yang terpilih, bertujuan untuk memberitahukan bahwa mereka telah diterima bekerja. Surat ini seringkali bersifat sementara dan tidak mengikat secara hukum.
Sebaliknya, surat kontrak kerja adalah dokumen hukum yang mengikat kedua belah pihak, yaitu karyawan dan perusahaan, yang mencakup detail lengkap tentang syarat dan ketentuan pekerjaan.
Offering letter biasanya memuat informasi dasar seperti posisi yang ditawarkan, gaji awal, dan manfaat lainnya. Sementara itu, surat kontrak kerja menyediakan detail komprehensif termasuk deskripsi pekerjaan, tanggung jawab, jam kerja, kebijakan perusahaan, dan kriteria evaluasi kinerja.
Offering letter tidak memiliki status hukum yang kuat karena hanya berupa tawaran pekerjaan, tidak mengharuskan kandidat menerima posisi tersebut. Di sisi lain, surat kontrak kerja adalah dokumen hukum yang sah, yang menyatakan kesepakatan kerja antara karyawan dan perusahaan.
Meski keduanya bisa menyebutkan gaji dan manfaat, offering letter seringkali hanya memberikan gambaran umum, sedangkan surat kontrak kerja menjelaskan secara detail dan lengkap termasuk struktur gaji, bonus, dan manfaat lain seperti asuransi kesehatan.
Offering letter biasanya memiliki masa berlaku terbatas, di mana kandidat harus memberikan respons dalam waktu yang ditentukan. Kontrak kerja, sebaliknya, berlaku selama periode waktu yang disepakati dalam kontrak tersebut.
Offering letter umumnya hanya perlu konfirmasi penerimaan dari kandidat. Kontrak kerja memerlukan tanda tangan kedua belah pihak dan menjadi efektif setelah ditandatangani.
Surat kontrak kerja sering mengandung klausul hukum yang lebih rumit dan detail, seperti klausul mengenai pemutusan kontrak, kerahasiaan, dan non-kompetisi, yang tidak ditemukan dalam offering letter.
Surat kontrak kerja memberikan deskripsi yang jelas dan rinci mengenai peran, tanggung jawab, dan harapan terhadap karyawan, sedangkan offering letter hanya memberikan gambaran umum.
Offering letter hanya menyatakan tawaran pekerjaan, tidak membentuk kesepakatan kerja. Sebaliknya, surat kontrak kerja adalah kesepakatan formal tentang syarat-syarat kerja antara karyawan dan perusahaan.
Dalam offering letter, syarat-syarat yang ditawarkan bisa berubah atau dinegosiasikan sebelum diterima oleh kandidat. Namun, setelah surat kontrak kerja ditandatangani, perubahan syarat hanya bisa dilakukan melalui proses yang diatur dalam kontrak tersebut.
Surat kontrak kerja memberikan perlindungan hukum yang lebih besar bagi kedua belah pihak. Offering letter, meskipun penting, tidak memberikan level perlindungan hukum yang sama seperti surat kontrak kerja.
Melalui perbedaan-perbedaan ini, kita bisa melihat bahwa offering letter dan surat kontrak kerja memainkan peran yang sangat berbeda dalam proses perekrutan dan hubungan kerja.