Menurut Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh), setiap badan usaha yang didirikan di Indonesia merupakan subjek pajak dalam negeri.
Seluruh subjek pajak wajib melapor dan menyetor penghasilan atas usaha yang didapatkan. Penghasilan tersebut disebut dengan objek pajak penghasilan.
Ada beberapa jenis pajak penghasilan dengan tarif penghitungan yang berbeda-beda. Keberagaman tarif dan cara menghitung pajak ini sering kali membuat para pelaku usaha bingung. Sehingga hal ini kerap kali menjadi hambatan bagi para pelaku usaha untuk melapor pajak tepat waktu.
Padahal di tahun 2018 pemerintah telah mengeluarkan aturan yang meringankan pelaku Usaha Kecil, Mikro dan Menengah (UMKM).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Dalam peraturan pemerintah tersebut menjelaskan perubahan tarif pajak UMKM, yaitu penuruna tarif dari 1% menjadi o,5% untukĀ UMKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar.
Sebagai wajib pajak, ada baiknya untuk mengetahui seluk beluk pajak penghasilan badan yang dikenakan kepada Anda atas usaha yang dijalankan.
Sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha dapat dikenakan kepada wajib pajak yang lalai dalam melapor dan menyetor pajak badan ke Direktorat Jenderal Pajak.
Pentingnya pengetahuan tersebut mendorong Glints dan OnlinePajak berkolaborasi dalam menyusun e-book Bahas Tuntas PPh Badan untuk Pelaku Bisnis dan UMKM.
Melalui e-book ini, Glints dan OnlinePajak berharap dapat membantu Anda dalam memahami PPh Badan serta dan mempermudah Anda dalam menjalani kepatuhan perpajakan atas bisnis yang Anda miliki.
Lima (5) poin yang dibahas di dalam e-book:
Silakan download e-book Bahas Tuntas PPh Badan untuk Pelaku Bisnis dan UMKM secara gratis sekarang.
Vietnam telah mencatat pertumbuhan ekonomi yang stabil selama dua dekade terakhir dengan pertumbuhan tahunan rata-rata…
Gangguan kesehatan mental memengaruhi 15% dari orang dewasa usia kerja, dengan depresi, kecemasan, dan penyalahgunaan…
"Jika Anda sedang tidak merasa baik secara mental, Anda lebih baik tidak hadir di tempat…
Tahun 2023 menyisakan banyak pelajaran penting bagi industri teknologi, khususnya dari sisi pengelolaan data. Gelombang…
Di tengah upaya global mengurangi emisi karbon dan mendorong ketahanan ekonomi serta sosial, Indonesia telah…
Di tengah ketidakpastian ekonomi global, sektor fintech terus menunjukkan pertumbuhannya, terutama di Asia Tenggara yang…