Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan jadwal cuti bersama 2021 dalam Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani Menteri Keagamaan, Menteri Ketenagakerjaan, dan Meteri PAN-RB.
Penetapan jadwal cuti bersama 2021 disambut antusias oleh karyawan, tidak terkecuali departemen Human Resource (HR) perusahaan. Dengan keluarnya ketetapan tersebut, HR bisa mulai merencanakan agenda kerja selama tahun 2021. Untuk membantu HR menyusun rencana kerja, Glints membuat Kalender Kerja HR 2021.
Kalender Kerja HR 2021 dilengkapi dengan tanggal-tanggal penting terkait pekerjaan yang ada di departemen HR seperti:
Selain mempermudah penyusunan rencana kerja HR, Kalender Kerja 2021 akan membantu HR dalam mengantisipasi hal-hal yang dapat megganggu agenda kerja perusahaan, seperti kemungkinan pengajuan cuti karyawan secara bersamaan pada tanggal tertentu.
Berikut ini infografis Kalender Kerja HR 2021 yang dapat Anda gunakan dalam mempersiapkan pekerjaan setahun ke depan.
Table of Contents
ToggleUnduh di sini untuk infografis dalam bahasa Inggris.
Pada tahun 2021, Indonesia memiliki libur nasional berjumlah 15 hari. Rinciannya adalah:
Januari
1: Tahun Baru 2021
Februari
12: Tahun Baru Imlek
Maret
11: Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
14: Hari Nyepi
April
2: Wafat Isa Almasih
Mei
1: Hari Buruh Internasional
13: Kenaikan Isa Almasih
13-14: Hari Raya Idul Fitri
26: Hari Raya Waisak
Juni
1: Hari Lahir Pancasila
Juli
20: Hari Raya Idul Adha
Agustus
10: Tahun Baru Hijriah
17: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
Oktober
Maulid Nabi Muhammad SAW
Desember
25: Hari Raya Natal
Sedangkan Cuti Bersama pada 2021 adalah sebanyak 7 hari. Cuti Bersama 2021 menjadi lebih banyak karena adanya beberapa hari tambahan cuti dari pergeseran tanggal Cuti Bersama Idul Fitri 2020/1441 Hijriah.
Pembayaran gaji karyawan tidak diatur secara spesifik dalam UU Ketenagakerjaan, namun umumnya perusahaan di Indonesia membayarkan gaji karyawannya pada rentang tanggal 25 hingga 31 setiap bulannya.
Pada rentang tanggal tersebut, penting bagi HR untuk memastikan bahwa tanggal penggajian karyawan bukanlah di akhir pekan atau libur nasional.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh, THR karyawan wajib dibayarkan perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Sanksi berupa denda sebesar 5% akan dikenakan jika perusahaan terlambat membayarkan THR karyawan.
Walaupun dalam Aturan Ketengakerjaan disebutkan pembayaran THR dilakukan sebelum Hari Raya Keagamaan masing-masing keyakinan karyawan, umumnya perusahaan memberikan THR pada:
Perusahaan wajib melaporkan SPT Masa PPh 21 setiap karyawan paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya. Dengan Kalender Kerja HR ini, HR dapat menentukan kapan harus memberikan bukti pembayaran PPh 21 karyawan.
Sehingga karyawan dapat melakukan proses pelaporan SPT melalui e-filling menggunakan bukti pembayaran PPh 21 dari perusahaan yang telah diberikan sebelum batas akhir pelaporan PPh 21 pada tanggal 31 Maret.
Proses rekrutmen marak terjadi saat periode kelulusan akademik, yaitu awal tahun (bulan Januari & Februari) serta pertengahan tahun (bulan Agustus & September). Berdasarkan informasi dari tim rekrutmen Glints, banyak kandidat fresh graduates dan magang yang melamar pekerjaan pada bulan-bulan tersebut.
Sedangkan untuk kandidat berpengalaman, umumnya melamar kerja saat menjelang lebaran setelah mendapatkan THR dan awal tahun ketika telah mendapatkan bonus atas pencapaian target di perusahaannya.
Dalam proses rekrutmen, kesulitan mendapatkan kandidat berkualitas dan kompeten dibidangnya menjadi ‘momok’ tesendiri untuk HR perusahaan.
Mayoritas perusahaan di Indonesia mengatasi kesulitan tersebut dengan bantuan rekrutmen platform seperti Glints. Dengan 1.000.000+ database kandidat berkualitas, mencari kandidat yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan perusahaan menjadi lebih mudah.
Glints sebagai solusi rekrutmen perusahaan masa kini, telah mengadopsi teknologi Artificial Intelligence, sehingga proses rekrutmen dapat dilakukan lebih cepat, hanya 2-3 minggu.
Anda dapat mengiklankan lowongan kerja yang ada di job portal Glints sebanyak mungkin secara gratis. Namun jika Anda memiliki kebutuhan untuk merekrut posisi senior dengan requirement tertentu yang sulit ditemukan, Anda dapat menggunakan jasa Glints TalentHunt.
Dengan Glints TalentHunt, seorang rekruiter profesional akan secara khusus didelegasikan untuk membantu Anda. Selain itu, Anda hanya akan dikenakan biaya apabilan merekrut kandidat dari Glints VIP.
Mari bergabung dengan ratusan perusahaan sukses lainnya di Glints sekarang.