Ada 2 jenis status karyawan pada perusahaan, yaitu karyawan tetap dan karyawan kontrak. Kedua jenis status karyawan dalam perusahaan ini berpengaruh terhadap beberapa aspek. Seperti peraturan, persyaratan, dan juga kompensasi yang akan diberikan kepada karyawan. Lantas, apa saja syarat untuk menjadikan suatu karyawan menjadi karyawan tetap di perusahaan? Dan bagaimana status sebagai karyawan tetap mempengaruhi beberapa aspek lainnya seperti di atas? Berikut pembahasannya.
Table of Contents
ToggleSebagai karyawan tetap, selain hak karyawan atau keuntungan yang diberikan oleh perusahaan terdapat beberapa peraturan yang juga harus dipenuhi. Hal ini bervariasi berdasarkan peraturan yang diberlakukan oleh perusahaan. Pada dasarnya, berikut beberapa poin peraturan yang harus dipenuhi karyawan:
Sebelum akhirnya menjadi karyawan tetap, biasanya perusahaan akan memberlakukan masa percobaan. Dimana pada masa percobaan ini akan diberikan perjanjian kerjasama PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) sampai masa percobaan berakhir. Berikut persyaratan yang harus dilalui seorang karyawan sebelum menjadi karyawan tetap:
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, ada 2 jenis status karyawan yaitu karyawan tetap dan karyawan kontrak. Kedua jenis status karyawan memiliki perjanjian kontrak kerja karyawan yang sudah diatur di dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pada dasarnya karyawan kontrak akan diberikan PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang mengikat karyawan dalam suatu jangka waktu tertentu. Sedangkan, karyawan tetap akan diberikan PKWTT atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. Berikut yang beberapa hal yang membedakan karyawan tetap dengan karyawan kontrak, antara lain:
Saat mengalami PHK, karyawan tetap berhak menerima pesangon sesuai masa kerjanya. Hal ini tentunya sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Sedangkan, karyawan kontrak tidak mendapatkan pesangon jika perjanjian kerja diakhiri oleh perusahaan atau oleh karyawan.
Jangka waktu bekerja karyawan kontrak ditentukan oleh perusahaan berdasarkan berapa lama perusahaan memerlukan jasa karyawan tersebut. Namun, pemerintah telah menentukan bahwa masa berlaku PKWT paling lama adalah 3 tahun. Sedangkan, masa berlaku PKWTT atau karyawan tetap hanya akan berakhir jika karyawan mengajukan pengunduran diri, memasuki masa pensiun, atau karyawan meninggal dunia.
Karyawan tetap memiliki peluang untuk mendapatkan gaji yang lebih tinggi sebagai bentuk apresiasi perusahaan, jika kinerjanya selama ini memuaskan dan memiliki kontribusi yang baik terhadap perusahaan. Selain gaji pokok, karyawan tetap biasanya akan menerima tunjangan seperti tunjangan kesehatan, tunjangan hari raya, dan keselamatan kerja. Sedangkan, karyawan kontrak biasanya hanya menerima gaji pokok dengan jumlah yang disesuaikan dengan UMR.
Berdasarkan perbandingan antara karyawan tetap dengan karyawan kontrak, karyawan tetap akan menerima benefit perusahaan yang lebih banyak. Seperti gaji, cuti, tunjangan kesehatan, tunjangan hari raya, dan keuntungan lainnya. Sedangkan karyawan kontrak biasanya hanya menerima gaji pokok sampai masa kontrak habis.
Perusahaan maupun karyawan perlu mengetahui perbedaan dari keduanya agar tidak ada kesalahpahaman maupun pemanfaatan yang dilakukan baik oleh perusahaan maupun karyawan itu sendiri.
Artikel di atas dipersembahkan oleh Glints for Employers, mitra rekrutmen terpercaya untuk startup dan perusahaan di Asia Tenggara dan Taiwan. Lebih cepat dan hemat, pakar kami yang dibekali dengan teknologi siap membantu Anda terhubung dengan talenta terbaik di sekitar Anda.
Temukan layanan lengkap kami untuk mulai membangun tim yang berkualitas hari ini.