1,237 views

Aturan Karyawan Menikah di Satu Kantor

Syiti Rommalla
Syiti Rommalla
June 7, 2021
Aturan Karyawan Menikah di Satu Kantor | Glints

Sumber: Pexels

Beberapa tahun lalu, Anda mungkin familier dengan peraturan perusahaan yang melarang pernikahan dengan sesama rekan kerja. Alasannya, hal tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu profesionalitas, karena adanya konflik pribadi.

Akan tetapi, pada tahun 2017, terjadi perubahan yang telah disahkan mahkamah konstitusi terkait aturan karyawan menikah satu kantor. Sebagai perusahaan yang baik, penting bagi Anda memahami perubahan undang-undang yang terjadi, agar tidak ada kesalahan yang tidak perlu di masa mendatang.

Sejarah aturan karyawan menikah satu kantor

Mulanya, meski tidak semua, banyak perusahaan yang tidak mengizinkan karyawannya menjalin hubungan asmara, apalagi pernikahan dengan sesama rekan kerjanya. Masalah profesionalitas menjadi latar belakang aturan karyawan menikah ini ditetapkan.

Lantas bagaimana aturan tersebut di mata hukum Indonesia? 

Dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 153 huruf (f) menyatakan bahwa perusahaan dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh memiliki pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam suatu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Itu sebabnya, ada perusahaan yang menerapkan aturan ini, ada pula yang tidak mengaturnya dalam perjanjian kerja sama. Dengan kata lain, mengizinkan terjadinya pernikahan dalam satu perusahaan.

Meski demikian, aturan karyawan menikah kini berubah menjadi lebih jelas. Hal ini dilatarbelakangi oleh adanya laporan delapan orang karyawan PT PLN untuk melakukan gugatan terhadap pasal tersebut di atas.

Alasan dicabutnya larangan menikah dengan rekan kerja

Delapan karyawan PT PLN mengajukan gugatan dengan dasar pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 mengenai Hak Asasi Manusia. Pasal ini berbunyi bahwa “setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”.

Aturan yang melarang karyawan menikah dengan rekan satu kantor dianggap melanggar hak asasi manusia sebagai warga negara.

Dengan dasar itu dan setelah melakukan pengujian, mahkamah konstitusi mengabulkan gugatan mereka.

Lewat Putusan MK Nomor 13/PUU-XV/2017 yang ditandatangani oleh tujuh hakim konstitusi pada 14 Desember 2017, MK menghapus frasa yang berbunyi, “…kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.” 

Sejak itu, perusahaan tidak dapat lagi melarang karyawannya melakukan PHK atau meminta karyawan yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri dengan alasan menjalani hubungan ataupun pernikahan di kantor.

Apa yang perlu perusahaan perhatikan terkait peraturan ini?

Sudah sebaiknya setiap perusahaan dan pemilik perusahaan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Peraturan ini memang dibuat awalnya untuk mencegah penurunan produktivitas akibat konflik pribadi dan kesulitan bersikap profesional.

Meski demikian, perlu diingat bahwa tidak semua karyawan tidak dapat bersikap profesional. Terlebih, karyawan yang mengundurkan diri karena terbentur aturan menikah satu kantor bisa jadi merupakan talenta terbaik perusahaan.

Akhirnya, aturan karyawan menikah itu tak hanya merugikan karyawan, tapi juga perusahaan.

Untuk mencegah terjadinya konflik pribadi yang memengaruhi pekerjaan, Anda bisa menerapkan beberapa kebijakan, tanpa harus meminta karyawan yang bersangkutan pergi.

Perusahaan bisa menawarkan mutasi ke divisi lain yang lebih tidak berhubungan atau menawarkan kesempatan lain di kantor cabang. Tunjukkan bahwa perusahaan bersedia membantu mencarikan jalan keluar tanpa harus mengorbankan salah satunya.

Mencari kandidat terbaik melalui platform rekrutmen online

Menunjukkan bahwa perusahaan berada di pihak karyawan dapat menjadi daya tarik bagi kandidat-kandidat terbaik untuk bergabung di perusahaan Anda.

Glints TalentHunt telah membantu lebih dari 30.000 perusahaan untuk bertemu dengan talenta-talenta terbaik dengan tingkat kepuasan 8/10.

Cukup dengan mengunjungi https://talenthunt.glints.id Anda dapat mengakses 130.000 lebih data kandidat yang sudah dikurasi dan siap direkrut. Dengan bantuan algoritma AI, akan lebih mudah bagi Anda menemukan profil yang sesuai dengan kebutuhan.

Tidak ada biaya yang dikenakan dalam proses perekrutan melalui job portal Glints. Anda hanya baru akan dikenakan biaya saat karyawan yang kami rekomendasikan mulai bekerja untuk Anda.

Anda juga memiliki jaminan penggantian karyawan selama 90 hari secara gratis, apabila kandidat yang kami rekomendasikan belum sesuai dengan posisi yang Anda tawarkan.

Platform Rekrutmen Online - Job Portal Gratis - Headhunter Indonesia | Glints

Rekrut secara Tepat Lebih Cepat bersama Glints!
Bangun tim Anda lebih mudah mulai hari ini! Temukan kandidat berkualitas sesuai kualifikasi Anda dengan efisien bersama Glints. Jadwalkan konsultasi gratis dengan mengisi formulir ini.